Herry Wirawan Divonis Mati

Herry Wirawan yang Perkosa Belasan Santri Selama 5 Tahun Divonis Mati, Cak Imin: Biar Ada Efek Jera

Herry Wirawan, guru yang merudapaksa belasan santri selama 5 tahun akhirnya dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Editor: eben haezer
ist/tribunnews.com
Herry Wirawan selepas menjalani persidangan. Guru yayasan ini divonis mati oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung karena terbukti bersalah merudapaksa belasan santri selama 5 tahun. 

TRIBUNMATARAMAN.com | BANDUNG - Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis mati kepada herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung ini sesuai dengan harapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang mengajukan banding setelah hakim tingkat 1 (Pengadilan Negeri) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Hakim menilai Herry terbukti bersalah telah memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Baca juga: Komisaris Polisi Diduga Cabuli Gadis Penjaga Kantin, Mengaku Sedang Mengurus Perdamaian

Fakta persidangan juga menyebutkan, terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Bahkan, para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Efek Jera

Terpisah, wakil ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengajak semua pihak untuk menghormati putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung tersebut.

Menurutnya, vonis mati itu adalah upaya mewujudkan efek jera dan memberikan pembelajaran tentang betapa bahayanya kekerasan seksial.

"Tujuan utamanya memberikan efek jera, tidak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga kedepannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya, siapapun dan dimanapun itu, apalagi di pesantren,” kata Cak Imin dalam siaran pers, Senin (4/4/2022).

Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, ke depan tidak ada lagi praktik kekerasan seksual, termasuk di pesantren seperti yang terjadi dalam kasus Herry Wirawan.

"Kita ambil hikmahnya, yang jelas kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan apapun dalihnya. Kita semua berharap kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi lagi di manapun, apalagi di Pesantren," ujar Cak Imin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Dihukum Mati, Cak Imin: Efek Jera agar Tak Ada Lagi Predator Seksual "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved