Berita Kediri

Imigrasi Kediri Gagalkan  Pengiriman TKI Non Prosedural ke Kamboja, Tersangkanya Ibu Rumah Tangga

Kantor Imigrasi Kediri mengungkap modus pengiriman pekerja migran non prosedural ke Kamboja. Seorang ibu rumah tangga jadi tersangka.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Junaedi, Kabid Intelijen dan Penindakan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan rilis kasus kepada awak media di Kantor Imigrasi Kediri, Selasa (3/1/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kantor Imigrasi Kediri mengungkap modus pengiriman pekerja migran non prosedural ke Kamboja.

Kasus ini menjerat REP (26) ibu rumah tangga warga Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar sebagai tersangka.

Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kediri telah menetapkan REP sebagai tersangka karena  mengajak 6 orang pemohon paspor bekerja di Thailand.

Enam orang yang direkrut dijanjikan sebagai customer service di sebuah perusahaan game online dengan gaji sebesar Rp 4.500.000 sampai dengan Rp 7.000.000 per bulan.

Pemohon paspor tersebut kemudian menerima tawaran pekerjaan dan dibantu untuk pembuatan paspor serta pemberangkatan oleh REP dengan membayar sejumlah uang.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, perempuan berusia 26 tahun itu diketahui membantu mendaftarkan antrian online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri dan  menyiapkan dokumen persyaratan," ungkap Junaedi, Kabid Intelijen dan Penindakan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kepada awak media di Kantor Imigrasi Kediri, Selasa (3/1/2023).

Dijelaskannya, untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri.

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan wawancara pada keenam pemohon paspor. Petugas menemukan kecurigaan bahwa keenam pemohon paspor akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural.Karena sebetulnya mereka tidak memiliki usaha sebagaimana tertera pada Nomor Induk Berusaha. 

Kemudian Kepala Sub Seksi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri menyampaikan laporan dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut.

Petugas kemudian melakukan prapenyidikan (penyelidikan) dan dari hasil prapenyidikan didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan REP menjadi tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

Selanjutnya saat penyidikan tersangka mengakui memang membantu keenam pemohon paspor tersebut mendaftar antrian online M-Paspor, menyiapkan dokumen persyaratan, membuatkan Nomor Induk Berusaha dengan mengaku menghubungi seseorang melalui facebook untuk dibuatkan NIB, padahal mereka sebenarnya tidak memiliki usaha. 

REP juga mengarahkan keenam pemohon paspor agar menyampaikan tujuan pembuatan paspor untuk wisata ke Thailand. Hal ini dilakukan agar memudahkan mereka untuk mendapatkan paspor.

Rencananya keenam pemohon paspor akan diberangkatkan dari Jakarta ke Thailand dengan pesawat, kemudian dari Thailand mereka melakukan perjalanan darat ke Poipet yaitu daerah di Kamboja yang dekat dengan perbatasan Thailand. 

Keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di Kamboja dengan bos yang mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja. Dengan memberangkatkan Warga Negara Indonesia ke Kamboja, tersangka mendapatkan kiriman sejumlah uang dari bosnya.

Junaedi menjelaskan, kejadian ini bukan yang pertama kali, karena sebelumnya tersangka REP telah membantu keberangkatan 5 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial AIN, CBP, VW, ST, dan AP untuk bekerja di Kamboja.

Dari hasil penyidikan tindak pidana keimigrasian ini, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku.

Diantaranya, berkas permohonan paspor 6 orang dengan inisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS dan YS, paspor Republik Indonesia atas nama tersangka REP, HP beserta 2 SIM Card milik tersangka, dan KTP milik tersangka.

REP bakal dijerat dengan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain diancam dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. 

Junaedi memberikan apresiasi kepada pegawai Kantor Imigrasi Kediri yang telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga para penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini. 

"Upaya yang telah dilakukan ini tidak lepas dalam rangka pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural serta perlindungan WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri," ungkapnya.

Sementara Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi selaku atasan penyidik menambahkan, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada 20 Desember 2022.

Penyidik Kantor Imigrasi Kediri akan menyerahkan tersangka REP dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved