Kamis, 9 April 2026

Berita Viral

Mertua yang Selingkuh Dengan Menantu di Serang Banten Diusir Dari Kampung

Perempuan yang viral karena selingkuh dengan menantunya di Serang, Banten, diusir warga dari kampungnya.

Editor: eben haezer
Instagram Norma Rismala / Kolase Tribunnewsmaker
NR saat menikah dengan RZ. Saat ini RZ diduga telah selingkuh dengan ibu NR. Ibu mertua RZ itu pun telah diusir dari kampungnya. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Perempuan yang viral karena selingkuh dengan menantunya di Serang, Banten, diusir warga dari kampungnya.

Kata seorang warga yang minta namanya dirahasiakan, setelah perempuan itu diusir, kini rumah itu ditinggali oleh NR dan ayahnya.

"Sejak kejadian itu, dia (NR) tinggal sama bapaknya saja. Tapi karena bapaknya juga kerja di Jakarta jadi kemungkinan sendiri," kata tetangga itu dikutip dari TribunBanten, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Fakta-fakta Norma Rismala, Kisah Selingkuhi Mertua Viral dan Klarifikasi RZ

Berdasarkan pantauan di area rumah tersebut nampak sepi, hanya sejumlah warga yang beraktivitas seperti biasa. Menurut warga sekitar, NR juga sudah bekerja setiap harinya, saat malam dia baru pulang.

Trauma dan Gugat Cerai

Setelah kejadian itu, NR mengaku mengalami trauma berat, karena suaminya itu justru berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri.

NR mengaku sering ketakutan dan rasa trauma akibat pengkhianatan oleh suami dan wanita yang melahirkannya.

Setelah viral cerita NR yang mengungkap perselingkuhan suami dengan ibu kandungnya tersebut, dia pun menggugat cerai suaminya itu.

NR mengajuksn gugatan cerai terhadap suaminya pada 23 November 2022 lalu Berdasarkan Putusan PA SERANG Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, suami NR tidak hadir dalam persidangan tersebut. Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, dikutip dari Tribun Banten.com, di kantornya, Selasa (27/12/2022).

Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut," katanya.

Gugatan tersebut telah diputuskan pada 12 Desember 2022, dengan mengambilkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi.

"Karena tidak dihadiri oleh pihak lawanya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," katanya.

Jaenudin juga mengatakan, meski telah memasuki putusan. Namun belum dapat diputuskan karena masih ada proses selama 14 hari ke depan.

"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," katanya.

Sampai keluarnya putusan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap,  baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved