Berita Kediri

Jelang Malam Tahun Baru, Polres Kediri Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Minuman Keras

Jelang malam tahun baru, Polres Kediri menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras (miras) tak berizin.

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/luthfi husnika
Polres Kediri menemukan ratusan miras tak berizin yang siap edar saat menggerebek gudang di kawasan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jelang malam tahun baru, Polres Kediri menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras (miras) tak berizin.

Miras tersebut didapatkan oleh Polres Kediri dari penggerebekan gudang di kawasan Jalan Ngrancang Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara membenarkan adanya penemuan ratusan botol miras tak berizin tersebut.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat kalau di gudang tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan miras siap edar," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

Ia melanjutkan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berlanjut penggerebekan.

"Saat dilakukan penggerebekan ada salah seorang yang mengaku sebagai supervisor berinisial SLP," ucap AKP Ridwan. 

AKP Ridwan mengungkapkan, SLP saat diinterogasi mengakui bahwa ratusan botol miras yang berada di gudang itu miliknya. Di dalam gudang tersebut terdapat 183 botol Sky Vodka,150 botol Bacardi, dan 11 botol Soju. 

"Ratusan botol miras itu diduga sebagai stok untuk diedarkan persiapan malam tahun baru. Untuk ratusan miras kami amankan," ungkapnya. 

Lanjut AKP Ridwan menyampaikan, razia ini dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi adanya pesta miras pada tahun baru dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa akan terus menggelar operasi miras. 

"Kami imbau kepada masyarakat agar merayakan tahun baru dengan hal-hal positif dan hindari sesuatu yang melanggar hukum seperti mengkonsumsi miras ataupun narkoba," pungkasnya.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved