Pembunuhan Brigadir J

Sebut Ada Sarang 'Mafia' di Institusi Polri, Kamaruddin Pengacara Brigadir J Resmi Dilaporkan Polisi

Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin dilaporkan terkait unggahan konten YouTube yang diduga merendahkan Polri.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin dilaporkan terkait unggahan konten YouTube yang diduga merendahkan Polri. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kamaruddin Simanjuntak atau Pengacara Brigadir dikabarkan dilaporkan polisi pada Kamis (22/12/2022).

Pengacara Keluarga Brigadir J ini dilaporkan terkait unggahan konten YouTube yang diduga merendahkan Polri.

Terkait hal ini, Kamaruddin menduga ada campur tangan dari tim Ferdy Sambo.

Sejak menangani kasus pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin menyebut hampir 10 kali dilaporkan ke polisi.

Namun pada akhirnya laporan itu dimentahkan.

Baca juga: Ekspresi Dingin Ferdy Sambo Saat Ahli Forensik Jelaskan Luka Tembak di Tubuh Brigadir J

Terbaru adalah laporan dari aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana.

Dalam laporan itu, Julliana mempersoalkan ucapan Kamaruddin dalam sebuah unggahan di YouTube.

Kamaruddin menyebut bahwa institusi Polri adalah sarang mafia.

Ucapan itu dianggap telah merendahkan dan merugikan korps Bhayangkara.

Selain Kamaruddin, pihak yang ikut dilaporkan adalah artis Surya Utama alias Uya Kuya selaku pemilik channel.

Kamaruddin sendiri tak ambil pusing dalam menyikapi persoalan baru tersebut.

Ia bahkan menduga kasus yang menjeratnya saat ini ada campur tangan dari tim Ferdy Sambo.

Dugaan itu diperkuat lantaran ada sosok kuasa hukum Sambo yang mencoba memprovokasi di sebuah konten YouTube Uya Kuya.

"Ada bahkan pengacara Sambo kemarin tertangkap basah, dia mengirim provokasi di Uya Kuya, ada WhatsApp-nya sudah saya screenshoot dari wawancara yang berinisial AH," kata Kamaruddin.

Adapun laporan tersebut sudah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved