KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim

Kronologi KPK Obo-obok Kantor Gubernur Khofifah Kasus Dugaan Korupsi, Begini Respon Jubir Ali Fikri

Diketahui KPK geledah Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak.

Editor: faridmukarrom
Yusron Naufal Putra
Diketahui KPK geledah Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak. Pada Rabu (21/12/2022). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kronologi Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa digeledah KPK (Komisi Pemberatantasan Korupsi) pada Rabu (21/12/2022) siang.

Informasi ini dibenarkan oleh pihak KPK melalui Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Diketahui KPK geledah Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain ruangan Khofifah, penyidik juga menggeledah ruangan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak.

Baca juga: KPK Bawa Flashdisk Sekdaprov Jatim Saat Menggeledah Pemprov Jatim

“Betul, hari ini (21/12) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Selain dua pimpinan utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu, tim penyidik juga menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah upaya paksa penggeledahan itu selesai.

“Informasi yang kami terima, sejauh ini kegiatan masih berlangsung,” ujar Ali Fikri. (Kompas.com)

Bantahan Sekdaprov Jatim

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono membantah informasi bahwa KPK menggeledah kantor Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, kemarin (21/12/2022).

Kata Adhy Karyono, KPK datang ke Pemprov Jatim untuk melihat-lihat saja. 

Dia memebenarkan bahwa KPK mendatangi Pemprov Jatim terkait dugaan kasus korupsi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak

"Bahwa tentu atas kejadian kemarin yang menimpa wakil ketua DPRD Jatim di legislatif, pada prinsipnya kami sangat menghotmati proses hukum yang berjalan," ucapnya. 

Sama dengan yang disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebelumnya, Adhy menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemprov Jatim sangat menghormati pada proses hukum yang berjalan.

"Tentu kami dari Pemprov Jatim akan membantu bilamana diperlukan kebutuhan data informasi atau bahan apapun yang dibutuhkan supaya mempermudah proses hukum tadi," tandasnya. 

Meski saat ini sejumlah instansi penting di lingkungan Pemprov Jatim tengah di 'obok-obok' KPK, Adhy menegaskan bahwa layanan publik tetap berjalan sebagaimana biasanya. Masyarakat tetap bisa mendapatkan akses layanan publik sebagaimana mestinya. 

"Semua proses layanan publik tetap berjalan, seperti biasa tidak ada masalah. Kita ikuti perkembangan," tegasnya. 

Saat ditanya berkas apa saja yang dibawa KPK usai memasuki sejumlah OPD Pemprov Jatim termasuk ruang kerja gubernur dan ruang kerja wakil gubernur, Adhy mengaku tidak tahu peris. Bahkan ia menyebut ruang gubernur dan wakil gubernur tidak digeledah, namun hanya di lihat-lihat oleh KPK

"Untuk berkas saya nggak tahu persis, karena tadi kan di biro-biro. Tadi ada Biro Kesra, Biro Ekonomi, dan juga Biro Administrasi Pemerintahan," tegasnya. 

Sedangkan untuk ruang gubernur dan wakil gubernur, Adhy menolak jika yang dilakukan di sana adalah bagian dari penggeledahan. 

"Nggak digeledah. Nggak ada itu, cuma dilihat-lihat aja. Gak ada geledah," tegasnya. 

Tidak hanya itu, Adhy memastikan bahwa tidak ada staf, pegawai maupun pejabat di lingkungan Pemprov Jatim yang dibawa oleh KPK hari ini. 

Dengan tegas ia juga menjelaskan bahwa tidak ada ruang di kantor gubernur di Jalan Pahlawan yang dilakukan penyegelan oleh KPK. Menurutnya pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan dan siap memberikan data yang dibutuhkan oleh KPK

"Ini kan masih proses, dan kita nggak tau yang diminta apa, butuhnya apa," tegasnya.

KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan menggelerah beberapa ruangan di Pemprov Jatim, Rabu (21/12/2022).

Ruangan yagn digeledah termasuk ruangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim

Selain itu, mereka juga menggeledah ruangan Sekdaprov Jatim. 

Pemeriksaan oleh penyidik KPK ini diduga berkaitan dugaan suap pengurusan dana hibah yang melibatkan wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Setidaknya ada 7 penyidik yang berada di lingkungan kantor pemprov ini. Sebelum berada di kantor Gubernur, pada Rabu siang mereka terlebih dahulu masuk ke gedung Sekretariat Daerah yang lokasinya berada dalam satu kompleks. 

Namun seperti pemeriksaan di DPRD Jatim sebelumnya, para penyidik dari lembaga antirasuah ini tak memberikan keterangan apapun namun hanya berlalu keluar masuk ruangan. 

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan modus 'ijon dana hibah'. Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 Miliar dalam kasus tersebut. 

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat), tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Kompas.com

Johanis menyampaikan, tim penyidik akan terus menelusuri dan melakukan pengembangan terkait jumlah uang yang diterima Sahat dan peruntukannya. Selain Sahat, ada tiga orang tersangka lain pasca KPK melakukan OTT. 

Yakni, Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas, Abdul Hamid. Selain itu, Ilham Wahyudi selaku Koordinator lapangan pokmas. 

Kronologi Kasus Sahat Tua Simanjuntak

Diberitakan sebelumnya, Sahat dan bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur setelah melakukan dugaan tindak pidana suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

Sahat diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid. Ia diketahui menjabat Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Suap diberikan agar Sahat membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.

Sebagai informasi, Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD. Anggaran tahun 2020 dan 2021 dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.

Sebelum menerima uang Rp 1 miliar itu, Sahat telah membantu Pokmas menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menduga adanya kesepakatan pembagian commitmen fee 20 persen dari dana hibah yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Hamid.

Lebih lanjut, agar usulan permohonan dana hibah Pokmas kembali dibantu, Sahat dan Hamid bersepakat menyerahkan uang ijon Rp 2 miliar.

Uang itu dibayarkan Hamid Rp 1 miliar pada Rabu (14/12/2022) melalui bawahannya, Ilham Wahyudi yang menjabat Koordinator Lapangan Pokmas.

Sementara setengah uang ijon lainnya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022). Tetapi, pembayaran itu urung karena mereka terjaring OTT.

“Sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat,” kata Johanis Tanak.

Dapatkan berita menarik lainnya di Google News, Klik Tribun Mataraman

(Fatimatus dan Yusron Naufal/ tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved