Berita Lumajang

Kiai yang Didakwa Mencabuli 3 Santriwati di Lumajang Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Kiai yang didakwa mencabuli 3 santriwati di Kabupaten Lumajang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 5 tahun dan 4 bulan penjara

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang kiai yang didakwa melakukan pencabulan terhadap 3 santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun dan 5 bulan. 

Vonis ini dibacakan hakim PN Lumajang, Selasa (20/12/2022) kemarin

"Persidangan dilakukan pada Selasa kemarin. Terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan," ujar Kasipidum Kejari Lumajang, Mirzantio Erdinanda, Rabu (21/12/2022).

Dia mengatakan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Mirzantio menambahkan, terdakwa yang berinisial FN juga dikenai hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar akibat perbuatan asusila tersebut.

"Pidana dendanya Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan. Artinya jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka hukumannya akan bertambah 2 bulan," ungkap Mirzantio.

Terakhir, Mirzantio menyatakan jika sikap hukum terdakwa menanggapi putusan tersebut belum sepenuhnya nenerima.

"Sikap terdakwa masih pikir-pikir," ungkapnya.

Kronologi

Kasus ini terjadi pada Mei 2022 silam. 

Saat itu, warga kecamatan Kedungjajang, Lumajang, menggeruduk pondok pesantren yang diasuh kiai tersebut. 

Bahkan ada yang melempari rumah pengasuh ponpes berinisial FN dengan batu.

Amukan massa ini mengakibatkan jendela kaca rumah FN pecah.

Banyaknya jumlah massa yang datang, membuat seluruh penghuni ponpes ketakutan.

Amukan warga dipicu oleh adanya tiga santriwati  yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat menimba ilmu di ponpes itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved