Berita Tulungagung
Pria Tulungagung yang Merudapaksa Perempuan Korban Kecelakaan Saat Pingsan Divonis 5 Tahun Penjara
Pria di Tulungagung yang merudapaksa seorang perempuan yang pingsan karena kecelakaan lalu lintas, divonis hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tersangka Aris Dwi Bintoro (26) memeragakan adegan, saat rekonstruksi di Mapolres Tulungagung. Aris akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara 5 tahun
Aris sempat mengantar orang asing itu kembali di depan kampus UIN Tulungagung.
Aris lalu pulang, dan melakukan rudapaksa pada BM yang masih dalam keadaan pingsan.
Saat pukul 07.30 WIB Aris pergi ke bengkel untuk memperbaiki motornya yang rusak.
Saat ia tidak ada di rumah, BM dievakuasi oleh N, kerabatnya ke RSUD dr Iskak.
Namun BM akhirnya meningal dunia pada Selasa (16/8/2022) pagi.
Kejadian ini lalu dilaporkan suami BM, RW (43) ke Polres Tulungagung.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer