Berita Tulungagung

Pria Tulungagung yang Merudapaksa Perempuan Korban Kecelakaan Saat Pingsan Divonis 5 Tahun Penjara

Pria di Tulungagung yang merudapaksa seorang perempuan yang pingsan karena kecelakaan lalu lintas, divonis hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tersangka Aris Dwi Bintoro (26) memeragakan adegan, saat rekonstruksi di Mapolres Tulungagung. Aris akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara 5 tahun 

Aris sempat mengantar orang asing itu kembali di depan kampus UIN Tulungagung.

Aris lalu pulang, dan melakukan rudapaksa pada BM yang masih dalam keadaan pingsan. 

Saat  pukul 07.30 WIB Aris pergi ke bengkel untuk memperbaiki motornya yang rusak.

Saat ia tidak ada di rumah, BM dievakuasi oleh N, kerabatnya ke RSUD dr Iskak.

Namun BM akhirnya meningal dunia pada Selasa (16/8/2022) pagi.

Kejadian ini lalu dilaporkan suami BM, RW (43) ke Polres Tulungagung.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer    
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved