Berita Tulungagung

Pria Tulungagung yang Merudapaksa Perempuan Korban Kecelakaan Saat Pingsan Divonis 5 Tahun Penjara

Pria di Tulungagung yang merudapaksa seorang perempuan yang pingsan karena kecelakaan lalu lintas, divonis hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tersangka Aris Dwi Bintoro (26) memeragakan adegan, saat rekonstruksi di Mapolres Tulungagung. Aris akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara 5 tahun 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara kepada Aris Dwi Bintoro (26). 

Aris adalah pemuda Tulungagung yang merudapaksa perempuan korban kecelakaan lalu lintas yang pingsan. 

Setelah dirudapaksa dalam kondisi tak sadarkan diri, perempuan berinisial BM (30) itu meninggal. 

Baca juga: TRAGIS, Wanita 30 Tahun Dirupadaksa oleh Teman Saat Pingsan Usai Kecelakaan, Korban Kini Meninggal

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 7 tahun pidana  penjara. 

Sebelumnya Aris didakwa dengan pasal 286 KUHPidana tentang persetubuhan di luar pernikahan dengan wanita dalam keadaan tak berdaya.

JPU juga mendakwa Aris dengan pasal 290 KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan orang dalam keadaan pingsan.

Serta pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Majelis hakim yang diketuai Ali Sobirin menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan ke-1, pasal 286 KUHPidana. 

Penasihat Hukum terdakwa,  Satya Alfariz Rinaldi menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini. 

Satya beralasan, pihaknya butuh waktu untuk koordinasi dengan kliennya. 

"Kami butuh waktu untuk koordinasi, apakah menerima putusan ini atau banding," terang Satya. 

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. 

Namun Satya berupaya sikap kliennya bisa disampaikan ke pengadilan  disampaikan besok. 

Secara pribadi Satya mengatakan, putusan ini sudah sesuai dengan perkiraannya. 

Pasal 286 KUHPidana mempunyai ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved