Korupsi Dana Desa Ngulanwetan
Setelah Kades Ditahan Karena Dugaan Korupsi, Dua Perangkat Desa Ngulanwetan Ikut Jadi Tersangka
Setelah kades Ngulanwetan, kecamatan Pogalan, Trenggalek, ditahan karena diduga korupsi, kini dua perangkat desa ikut jadi tersangka
TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Trenggalek tengah mendalami kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jumat (9/12/2022).
Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto menyebut kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Polres Trenggalek dengan menerbitkan laporan polisi pada 24 Juni 2022.
"Saat ini proses penyidikan sudah dilakukan. Sudah tahap 1 artinya berkas sudah diserahkan ke kejaksaan pada awal bulan Desember," kata Suswanto, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Kejari Trenggalek Tetapkan Kades Ngulanwetan Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan ADD
Hingga kini Polres Trenggalek sudah melakukan pemeriksaan kepada 40 orang saksi.
Selain itu ada dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah perangkat desa setempat.
"(Polres Trenggalek) sudah menetapkan 2 orang tersangka, tapi belum dilakukan penahanan," lanjutnya.
Suswanto menyebut, berdasarkan audit dari APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) Trenggalek, kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 211,4 juta.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 2 ayat 1 uu RI no 31 tahun 1999 jo uu ri no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor diancam hukuman minimal 4 tahun," jelasnya.
Selain Desa Ngulankulon, pejabat Desa Ngulanwetan juga tengah berhadapan dengan kasus serupa.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek telah menetapkan 4 orang tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa / Dana Desa tahun anggaran 2019
Keempat tersangka tersebut diantaranya kepala desa Ngulanwetan, bendahara, dan dua orang perangkat desa sebagai pelaksana anggaran.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer