Persidangan Ferdy Sambo
Klaim Ferdy Sambo Dibantah Pakar Hukum Pidana, Soal Hasil Tes Poligraf di Sidang Brigadir J
Klaim Ferdy Sambo Soal Hasil Tes Poligraf Dipakai di Sidang Dibantah Pakar Hukum Pidana, Prof Romli : Itu Klaim Dia
Sambo memang menyatakan memang pernah menjalani uji poligraf.
Hal itu dia sampaikan saat menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan buat mendalami saat pemeriksaan poligraf apakah Ferdy Sambo turut ditanya dia ikut menembak Brigadir Yosua.
"Jawaban saudara apa?" tanya Jaksa.
"Tidak," kata Sambo.
"Sudahkah hasilnya saudara ketahui?" kata Jaksa.
"Sudah" tutur Sambo.
"Apa?" tanya jaksa.
"Tidak jujur," kata Sambo, dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).