Berita Tulungagung
Gara-gara Emosi Saat Menagih Utang, Ibu dan Anak di Tulungagung Ini Bakal Masuk Penjara 15 Hari
Ibu dan anak perempuannya di Tulungagung terancam bakal masuk penjara sama-sama karena dilaporkan melakukan perusakan saat menagih utang.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung akan mengeksekusi dua terpidana asal Kecamatan Rejotangan, Binti Mualiyah (47) dan anaknya Eka Wahyu Saputri (26).
Keduanya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (6/12/2022) lalu, karena bersama-sama melakukan perusakan pada pot bunga milik Lilik Suciati, warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada keduanya satu bulan penjara.
Baca juga: Menagih Utang Pakai Emosi, Ibu dan Anak di Tulungagung Jadi Terdakwa Kasus Pengrusakan
Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tulungagung, Rudy Kurniawan, selama ini keduanya menjadi tahanan kota.
"Atas dasar pertimbangan kemanusian dan latar belakang masalah, keduanya menjadi tahanan kota selama proses persidangan," terang Rudy.
Secara resmi ibu dan anak ini menjadi tahanan kota sejak 22 September 2022.
Proses penahanan ini tetap dihitung dengan perbandingan satu banding 5 dibanding tahanan di rumah tahanan (rutan).
Dengan demikian, lima hari tahanan kota dihitung satu hari tahanan rutan.
"Dari akumulasi hukuman kota yang dijalani keduanya, kami menghitung terpidana sudah menjalani penahanan selama 15 hari," sambung Rudy.
Dengan demikian masa panahanan kedua terpidana ini masih kurang 15 hari.
Karena itu Kejari Tulungagung mengagendakan eksekusi keduanya.
Masih menurut Rudy, rencananya eksekusi akan dilaksanakan pada Kamis (15/12/2022) mendatang.
"Selama ini keduanya bersikap koorperatif. Mereka juga sudah menyatakan menerima putusan hakim," ujarnya.
Bermula Tagih Utang
Kasus ini bermula saat Binti dan Eka merasa tertipu oleh Lilik Suciati.