Berita Tulungagung
Menagih Utang Pakai Emosi, Ibu dan Anak di Tulungagung Jadi Terdakwa Kasus Pengrusakan
Gara-gara terbakar emosi saat menagih utang, ibu dan anak asal Tulungagung didakwa melakukan perusakan karena dilaporkan oleh yang berutang
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Ibu dan anak asal Tulungagung, BM (47) dan EWS (26) sama-sama menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Mereka sebelumnya berniat menagih utang kepada LS alias Lilik, warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan.
Namun karena emosi, keduanya melakukan perusakan bunga milik Lilik.
"Keduanya dilaporkan oleh pemilik rumah, karena merusak 14 bunga berbagai jenis di dalam pot," terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tulungagung, Rudy Kurniawan, Senin (14/11/2022).
Lilik sendiri dikenal sebagai perekrut calon tenaga kerja migran dari sebuah perusahaan di Bekasi, Jawa Barat.
Dia menawarkan pekerjaan di Polandia dengan biaya Rp 70 juta.
BM tertarik mendaftarkan anaknya, EWS untuk bekerja di negara Eropa Tengah ini.
BM pun resmi mendaftarkan EWS lewat Lilik pada 4 Juni 2021 lalu.
Untuk biaya pemberangkatan, BM meminjam uang dari bank sebesar Rp 50 juta.
Uang itu sudah disetorkan kepada Lilik.
"Namun ternyata EWS tidak bisa diberangkatkan, dengan alasan uangnya masih kurang Rp 20 juta," sambung Rudy.
BM memilih membatalkan keberangkatan anaknya dan meminta kembali uang pendaftaran.
Pada 24 Januari 2022 Lilik mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta.
Sisa Rp 30 juta ini akan dikembalikan dua minggu kemudian.
Namun ternyata uang itu tidak kunjung dikembalikan, sehingga BM dan EWS terus menagihnya.