Berita Tulungagung

Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan di Dindik Tulungagung, Kejari Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

Kejari Tulungagung menaikkan status dari penyelidikan jadi penyidikan dalam dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dindikpora. Siapa tersangka?

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kajari Tulungagung, Ahmad Muchlis (tengah). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten (Dindikpora) Tulungagung.

Pengadaan gamelan ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 800 juta.

Pengadaan gamelan ini dilakukan di tahun 2020 dan dihibahkan untuk 20 sekolah tingkat SD dan SMP.

"Dari hasil gelar perkara penyelidikan, status perkara kami tingkatkan menjadi penyidikan," terang Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis.

Saat ini Jaksa penyidik sudah memeriksa 15 saksi dalam perkara ini.

Secara resmi kasus ini ditingkatan menjadi penyidikan pada 30 November 2022 lalu.

Dari penyelidikan diketahui jika gamelan yang dibagikan ke sekolah-sekolah itu tidak sesuai dengan spesifikasi.

Muchlis mengungkap, ada gamelan yang sudah rusak.

Ketebalan gamelan tidak sama sehingga suara yang dihasilkan juga berbeda.

Ada juga dalam satu set gamelan suaranya tidak sesuai standar gamelan Jawa.

"Karena kualitasnya di bawah spesefisikasi, maka nilai barang itu tidak sesuai harga yang sebenarnya. Ada kerugian negara yang ditimbulkan," tegas Muchlis.

Lebih jauh Muchlis mengatakan, pihaknya akan menggandeng BPK  untuk menghitung nilai kerugian dalam dugaan korupsi ini.

Jika kerugian negara sudah dihitung secara pasti, maka akan ada tersangka yang ditetapkan.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved