UMK 2023
Naik 9,81 Persen, Besaran UMK Kota Blitar 2023 yang Ditetapkan Gubernur Lebih Tinggi dari Usulan
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Blitar 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.239.024,44. Lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Kota Blitar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
Usulan besaran UMK Kota Blitar 2023 sudah mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Ia juga berharap para pengusaha bisa memahami penetapan UMK 2023 dari Gubernur Jatim.
"Kami senang dengan penetapan UMK 2023 dari Gubernur. Semoga dari pihak pengusaha bisa memahami apa yang sudah ditetapkan Gubernur. Semoga perekonomian semakin baik dan pengusaha tidak merasa berat menerapkan UMK 2023," katanya.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita Terkait