Korupsi Dana Desa Ngulanwetan

Kejari Trenggalek Tetapkan Kades Ngulanwetan Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan ADD

Kejari Trenggalek menetapkan Kades Ngulanwetan, kecamatan Pogalan, sebagai tersangka kodupsi pengelolaan dana desa dan ADD tahun 2019

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/aflahul abidin
Kajari Trenggalek, Masnur (tengah) saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 2022, Jumat (22/7/2022). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek menetapkan Kepala Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Nurkholis sebagai tersangka korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019.

Kajari Kabupaten Trenggalek, Masnur mengatakan Nurkholis telah mencairkan DD dan ADD dengan tidak sesuai prosedur.

"Kami tidak melakukan penangkapan karena Kadesnya kooperatif. Kami panggil (dia) datang sendiri. Namun untuk penahanan kami lakukan hari Jumat (2/12/2022)," kata Masnur, Rabu (7/12/2022).

Penetapan tersangka Nurkholis merupakan pengembangan dari kasus yang sama setelah Kejari Kabupaten Trenggalek menetapkan Abu Kusmanto dan Sukadi--perangkat desa dan pengelola sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik di desa Ngulanwetan--sebagai tersangka

"Setelah Abu Kusmanto dan Sukadi kami tetapkan sebagai tersangka, kami lakukan pengembangan hingga kami  melakukan penetapan tersangka kepada Parmin selaku bendahara," lanjutnya.

Kejari Kabupaten Trenggalek lalu melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan dan ternyata Nurkholis ditengarai juga berperan aktif dalam korupsi tersebut.

Atas perbuatannya Nurkholis dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

"Untuk pasal 2 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 3 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Masnur.

Sampai saat ini Kejari Kabupaten Trenggalek sudah melakukan pemeriksaan setidaknya kepada 20 orang dalam kasus korupsi ini.

Dari pemeriksaan diketahui Sukadi lebih dominan mengerjakan kegiatan-kegiatan yang didanai dari ADD.

Sedangkan Abu Kusmanto lebih dominan mengerjakan kegiatan-kegiatan yang didanai dari DD.

Modusnya, keduanya menggelembungkan penggunaan dana DD dan ADD dan juga menjalankan kegiatan penggunaan dana tersebut dengan cara yang tak sesuai prosedur.

Pihak kejaksaan juga menemukan adanya selisih dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan pengelolaan ADD dan DD. Yakni sebesar Rp 260 juta.

Rinciannya, Untuk ADD ada selisih sekitar Rp 80 juta antara realisasi pelaksanaan kegiatan melalui SPP dengan hasil audit. 

Sementara untuk DD, selisih yang didapat senilai Rp 180 juta.

Saat ini baik Abu Kusmanto dan Sukadi tengah melakukan eksepsi setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis hukuman keduanya.

"Untuk Abu, tuntutannya adalah 5 tahun denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 180.446.150. Kalau tidak dibayar diganti 2 tahun 6 bulan pidana penjara," ucap Masnur.

"Sedangkan putusannya adalah pidana 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan lalu uang pengganti Rp 63.282.650 namu jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun," lanjutnya 

Sedangkan Sukadi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan pengganti Rp 30.140.000 atau jika tidak dibayar diganti pidana 3 bulan

"Tuntutan kita 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan lalu uang pengganti Rp 30.140.000 atau penjara 2 tahun 3 bulan," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

 

 

 

 

 

 


Foto: Kajari Kabupaten Trenggalek, Masnur

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved