Korupsi Dana Desa Ngulanwetan

Kejari Trenggalek Tetapkan Kades Ngulanwetan Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan ADD

Kejari Trenggalek menetapkan Kades Ngulanwetan, kecamatan Pogalan, sebagai tersangka kodupsi pengelolaan dana desa dan ADD tahun 2019

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/aflahul abidin
Kajari Trenggalek, Masnur (tengah) saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 2022, Jumat (22/7/2022). 

Saat ini baik Abu Kusmanto dan Sukadi tengah melakukan eksepsi setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis hukuman keduanya.

"Untuk Abu, tuntutannya adalah 5 tahun denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 180.446.150. Kalau tidak dibayar diganti 2 tahun 6 bulan pidana penjara," ucap Masnur.

"Sedangkan putusannya adalah pidana 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan lalu uang pengganti Rp 63.282.650 namu jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun," lanjutnya 

Sedangkan Sukadi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan pengganti Rp 30.140.000 atau jika tidak dibayar diganti pidana 3 bulan

"Tuntutan kita 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan lalu uang pengganti Rp 30.140.000 atau penjara 2 tahun 3 bulan," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

 

 

 

 

 

 


Foto: Kajari Kabupaten Trenggalek, Masnur

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved