Berita Tulungagung

Ibu Yang Membuang Bayinya di depan UGD RSUD Campurdarat Tulungagung Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada ibu yang membuang bayinya di UGD RSUD Campurdarat

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
TM (27) tersangka pembuang bayi di depan UGD RSUD Campurdarat Tulungagung. Hakim PN Tulungagung akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun kepadanya. 

 TR kemudian berkenalan dan pacaran dengan AP, warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.

Hingga 26 Juli 2022 TR melahirkan di kamar mandi majikannya, sebelum dibawa ke sebuah rumah sakit bersalin di Jalan Raya Lontar Surabaya.

TR pamit pulang ke Pacitan, dengan alasan cuti melahirkan pada Jumat (29/7/2022) malam dengan mobil carteran. 

Namun ia menuju ke Tulungagung, bermaksud menemui kekasihnya, AP.

Ia tiba di RSUD Campurdarat atau Puskesmas Campurdarat lama pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Anak yang baru dilahirkan itu lalu ditaruh di atas meja kaca yang ada di depan UGD RSUD Campurdarat yang masih sepi.

TR kemudian dijemput oleh orang suruhan AP, lalu menuju Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung.

Bayi perempuan yang ditinggalkan ditemukan dalam keadaan hidup oleh Satpam proyek RSUD Campurdarat pada pukul 05.00 WIB. 

TR lalu ditangkap Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (1/8/2022) pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Trenggalek, saat berduaan dengan AP. 

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved