Berita Tulungagung
Ibu Yang Membuang Bayinya di depan UGD RSUD Campurdarat Tulungagung Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada ibu yang membuang bayinya di UGD RSUD Campurdarat
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada TR (27) alias Tutik.
Tutik adalah terdakwa pembuang bayi yang ditemukan di RSUD Campurdarat pada 30 Juli 2022 lalu.
Dalam sidang putusan Rabu (7/12/2022), hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5.000.000.
Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, terdakwa terbukti melanggar pasal 76B juncto pasal 77B Undang-undang Perlindungan Anak.
"Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir," terang Agung.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut penjara selama tiga tahun.
Selain itu ada tuntutan pidana denda Rp 5.000.000, subsider penjara selama dua bulan.
"Putusan hakim dua per tiga dari tuntutan JPU. Namun kami masih perlu mempertimbangkan untuk banding atau menerima putusan ini," ujar Agung.
Baca juga: Wanita Pembuang Bayi di Depan UGD RSUD Campurdarat Diamankan, Bayi Akan Diserahkan ke Kelurga
Baca juga: Bayi Yang Dibuang di Depan UGD RSUD Campurdarat Tulungagung Dibawa Pulang Neneknya ke Pacitan
TR adalah ibu dua anak dengan status janda, karena baru cerai dengan suaminya.
Dia kenalan dengan warga satu desanya, TMN alias Thuleng pada Desember 2021 dan melakukan hubungan badan
TR mengetahui kehamilannya pada Januari 2022 setelah menggunakan test pack.
Dalam keadaan hamil, TR mulai bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya pada Mei 2022.
Selama bekerja ia berhasil menyembunyikan kehamilannya dari majikan.