Berita Kediri
Status PPKM Level Satu Kota Kediri Terus Berlanjut Hingga 9 Desember
Kota Kediri masih akan menerapkan status PPKM Level 1 hingga 9 Desember 2022 mendatang.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Saat ini Kota Kediri masih tercatat berada di wilayah dengan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Hal ini sesuai dengan Inmendagri nomer 50 tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana menjelaskan, masyarakat Kota Kediri supaya tidak panik dan tetap meningkatkan kewaspadaan.
"Saat ini kita masih berada di level 1 PPKM Covid-19, artinya kita masih perlu mengencangkan kewaspadaan dan awareness kita untuk mencegah penyebaran Covid-19 kian meluas," jelas Apip Permana, Selasa (6/12/2022).
Diungkapkannya, kedepan arah penanganan Covid-19 di Indonesia akan menjadi endemi. Namun diperlukan upaya-upaya dan komitmen masyarakat untuk melawan Covid-19.
"Arahnya memang endemi, tapi saat ini kita masih dalam kondisi pandemi, jadi kita jangan lengah terlebih dahulu dan tetap waspada," ungkapnya.
Selain itu diperlukan berkomitmen untuk melawan Covid-19 dengan langkah-langkah preventif dan antisipatif seperti melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga menjaga perilaku hidup bersih dan sehat.
Sementara Inmendagri No 50 tahun 2022 berlaku mulai tanggal 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pemerintah Kota Kediri terus menggencarkan upaya vaksinasi booster kepada masyarakat. Sejumlah gerai-gerai vaksinasi didirikan khusus dalam upaya melakukan percepatan, mulai di pusat perbelanjaan, car free day, hingga di berbagai event.
Masyarakat dapat memperoleh layanan vaksinasi di sejumlah fasilitas layanan kesehatan yang telah dijadwalkan.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer