Press Release
AJI dan LBH Surabaya Sesalkan Pengesahan KUHP yang Masih Mengandung Pasal Bermasalah
Organisasi Masyarakat Sipil di Surabaya, Jawa Timur, menyesalkan disahkannya RKUHP yang masih mengandung pasal-pasal bermasalah, Selasa (6/12/2022).
TRIBUNMATARAMAN.COM - Organisasi Masyarakat Sipil di Surabaya, Jawa Timur, menyesalkan disahkannya RKUHP yang masih mengandung pasal-pasal bermasalah, Selasa (6/12/2022).
Pengesahan RKUHP ini dilakukan DPR RI dan pemerintah ketika publik terus mendesak agar DPR RI menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers.
Di Surabaya, kekecewaan itu ditunjukkan dengan turun ke jalan.
Baca juga: 17 Pasal Bermasalah Dalam RKUHP yang Akan Disahkan Hari ini, Picu Berbagai Aksi di Daerah
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer mengatakan, bersama LBH Surabaya, pihaknya turun ke jalan mengangkat poster dan membagi-bagikan stiker #SemuaBisaKena kepada para pengguna jalan.
"Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa hari ini demokrasi telah dikhianati karena DPR RI mengesahkan RKUHP yang masih mengandung-pasal-pasal bermasalah," kata Eben.
Dia mengatakan, terdapat belasan pasal dalam KUHP yang baru disahkan, yang dapat mengancam kemerdekaan pers. Dia khawatir, pasal-pasal itu akan membuat jurnalis tidak lagi berani membuat pemberitaan kritis tentang pemerintah karena takut dikriminalisasi.
"Juga ada pasal-pasal yang nantinya membuat penyampaian aspirasi di muka publik dapat dikriminalisasi. Jadi bukan hanya jurnalis yang dibungkam, publik pun dibungkam. Semua bisa kena," kata Eben.
Habibus Shalihin, perwakilan LBH Surabaya mengatakan, pasal-pasal yang terkandung dalam KUHP masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.
Kata dia, aturan ini menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja.
Ditambahkannya, sejak awal, DPR RI dan pemerintah telah menutup ruang untuk partisipasi publik yang ingin memberi masukan terhadap pasal-pasal bermasalah di dalam RKUHP.
Dia juga menganggap ajakan DPR RI agar mereka yang tidak puas mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, hanya lip service semata.
"Seharusnya, sebelum disahkan, masukan-masukan publik ini dipertimbangkan. Bukan tergesa-gesa mengesahkan lalu mendorong publik mengajukan gugatan ke MK. Melihat track record selama ini, kami sudah tidak percaya," katanya.