Berita Viral
Alibi Koordinasi, Oknum Paspampres Perkosa Prajurit Wanita TNI Saat G20 Bali, Korban Diancam Dibunuh
Diketahui aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh Mayor BF kepada prajurit wanita (Kowad) dari Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letnan Dua (Letda) Caj (K) GER.
"Oiya (akan dipecat), itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," ujarnya.
"Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," tegasnya.
"Tidak ada kompromi," imbuhnya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa geram ada oknum Paspampres yang melakukan rudapaksa prajurit wanita. Andika minta oknum itu disanksi berat.
Andika mengatakan, saat ini BF telah berstatus tersangka dan ditahan.
Menurut Andika, kasus itu terjadi di Makassar mengingat korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.
Namun demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI, maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.
"Jadi kalau tidak salah, di sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.
"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambungnya.
Sebelumnya, informasi terkait kasus dugaan rudapaksa tersebut beredar di grup Whats App.
Disebutkan, kejadian terjadi pada tanggal 15 sampai 16 November 2022 di sebuah hotel di Jimbaran Bali.
Berdasarkan informasi beredar, tersangka yang menjabat sebagai Wadanden 2 Grup C Paspampres tersebut telah memiliki dua anak, sedangkan korban GER masih lajang.
Evaluasi Paspampres
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta Paspampres melakukan evaluasi dalam pengamanan.
Hal itu menyusul insiden wanita penerobos iring-iringan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, insiden wanita menerobos iring-iringan Presiden Jokowi terjadi di Pasar Badung, Bali pada Kamis (17/8/2022) lalu. Kejadian ini pun menuai pro kontra di masyarakat.