Berita Bondowoso
Pembunuh Driver Ojek Online di Bondowoso Mengaku Sudah 1 Tahun Selingkuh Dengan Istri Korban
Pelaku pembunuhan terhadap driver ojek online di Bondowoso mengaku sudah 1 tahun berselingkuh dengan istri korban. Ini kisahnya
Lanjut Kapolres Bondowoso, pihaknya akan menjerat pelakudengan pasal 340 Subsider pasal 338 Subsider PASAL 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara dan selama lamanya 20 tahun,"tegasnya.
Selian itu, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan adanya dugaan keterkaitan pihak tertentu dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Kami mohon doanya agar bisa menuntaskan persoalan ini, sehingga kita benar menegakkan hukum seadil adilnya,' kata AKBP Wimboko.
Untuk membuktikan pembunuhan berencana atau tidak, kata AKBP Wimboko, pihaknya masih akan membuktikanya. Makanya pasal yang dijerat dalam kasus pembunuhan itu, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP.
'Nanti istri korban juga akan kita periksa untuk dimintai keteranganya kembali, karena kami ingin mengetahui rangkai faktanya seperti apa," pungkasnya.
(izi hartono/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer