Berita Viral
Ismail Bolong Ditangkap Pasca Viral Video Pengakuan Setor Uang ke Kabareskrim Kasus Tambang Ilegal
Diketahui Bareskrim Polri bakal gelar perkara untuk menetapkan Ismail Bolong menjadi tersangka dalam kasus tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur
Ismail mengaku mendapat tekanan dari pejabat Biro Paminal Propam Polri termasuk dari Hendra Kurniawan.
Ismail Bolong (46), mantan anggota Polri di Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menyampaikan permintaan maaf kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, atas testimoninya soal penyerahan uang.
Kepada wartawan Tribun, Sabtu (5/11/2022), Ismail Bolong mengaku, video testimoni itu direkam Februari 2022 lalu di sebuah hotel di Balikpapan, Kaltim, dalam kondisi tertekan.
"Saya mengajukan permohonan maaf ke Pak Kabareskrim. Saat testimoni itu saya dalam tekanan dari Brigjen Hendra dari Mabes." ujar Ismail Bolong dikutip dari TirbunTimur.com, Minggu (6/11/2022).
Bolong mengaku kaget kenapa klip video itu baru beredar saat sidang Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra bulan ini. Padahal itu direkam Februari (2022) sebelum saya ajukan pensiun dini.
Perekam video itu adalah anggota paminal dari Mabes.
Dia menyebut, testimoni itu direkam melalui hape iphone milik 1 dari 6 anggota paminal mabes yang datang khusus ke Balikpapan.
Sebelum direkam, dia diperiksa di ruang Propam Polda Kaltim, di Balikpapan.
Dia diperiksa mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 02.00 wita dini hari.
"Saya ingat, saya dihotel sampai subuh, dikawal 6 anggota dari mebes," ujar Ismail Bolong.
Karena tak bisa ngomong, dan dalam tekanan, akhirnya terus intimidasi dan dibawa ke hotel.
Di kamar hotel lantai 16, seorang bintara sudah menulis konsep apa yang harus saya baca.
"Saya sampai tiga kali ditelepon Jendral Hendra, dan diancam akan dibawa ke Propam Mabes kalau tidak baca itu testimoni." katanya.
Akhirnya, konsep tulisan itu dia bacakan dan direkam pakai hape.
Dia menyebut, karena tekanan dan ancaman dari Brigjen Hendra Kurniawan (kala itu Karo Paminal Propam Mabes Polri) itu, dia mengajukan pensiun dini bulan April 2022, namun baru disetujui 1 Juli 2022