UMK 2023

Tak Sesuai Harapan Buruh, UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengumumkan kenaikan UMP Jatim 2023 sebesar 7,8 persen. Ini tak sesuai harapan buruh yang minta 13 persen

Editor: eben haezer
TribunMataraman.com/Fatimatuz Zahroh
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (18/9/2021). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 melalui terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.

UMP Jatim yang menjadi patokan upah terendah di Jatim di tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 2.040.244,30. Angka tersebut naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.

Ditegaskan Gubernur Khofifah, kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan mencapai 7,8 persen. Jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022  sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.

“UMP dijadikan acuan untuk penetapan upah terendah di tahun 2023. Kita pastikan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” ungkap Gubernur Khofifah di tengah kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Ryadh - Saudi Arabia, Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut Khofifah menegaskan bahwa kenaikan UMP 2023 dipastikan telah sesuai aturan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

“Persentase kenaikan 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah.

Di awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023. UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim.

"Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah diatas UMP tidak boleh menurunkan,” jelasnya.

“Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” imbuhnya

Dengan disahkannya UMP Jatim Tahun 2023, Mantan Menteri Sosial RI ini berharap tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan. Karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Harapannya semua stakeholder bisa menerapkan dengan sesuai aturan dan seksama. Kita berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula  bagi pelaku usaha,” tegas Khofifah.

Khofifah menyampaikan bahwa drinya dan tim Pemprov telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Selanjutnya ia dan tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Sebagaimana diketahui sektor usaha tertentu yang komoditas eksportnya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan,” ucap Khofifah.

Dengan ditetapkannya UMP tahun 2023 ini, ia berharap semua pihak dapat menjaga daya beli buruh/ pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

“Harapannya dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan, buruh dan pekerja bisa lebih terpenuhi kebutuhan hidup layak, ” pungkasnya. 

Tak Sesuai Harapan Buruh

Sebelumnya, kelompok buruh berharap kenaikan UMP Jatim 2023 sebesar 13 persen.

Harapan itu disampaikan kelompok serikat buruh di Jawa Timur saat bertemu Khofifah Indar Parawansa di Gazebo Grahadi, Sabtu (19/11/2022) malam.

Ketua DPD SPSI Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan, buruh sepakat menuntut kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 adalah 13 persen dari tahun sebelumnya. 

“Tuntutan kami untuk UMP maupun UMK bulat yaitu naik di kisaran 13 persen dari yang UMP maupun UMK yang telah berlaku sekarang,” tegas Fauzi kala itu. 

Ada beberapa hal yang mendasari tuntutan para serikat buruh tersebut. Pertama adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dimana Fauzi menyebutkan kenaikan inflasi sekitar 6,8 persen, kemudian pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Maka jika digabungkan menjadi satu maka jumlahnya adalah 13 persen.

“Kemudian alasan yang kedua adalah kenaikan BBM. Tentu hal ini sangat berdampak pada kehidupan kami sehari-hari sehingga sangat logis jika ada tuntutan kenaikan upah di tahun mendatang di kisaran 13 persen,” ucapnya.

Fauzi menegaskan bahwa yang juga menjadi alasan tuntutan tersebut adalah kenaikan harga BBM yang berimbas pula pada kenaikan barang-barang kebutuhan pokok. Yang sampai saat ini menurut buruh belum bisa dikendalikan pemerintah.

“Kenaikan BBM berimbas pada banyak sektor termasuk kenaikan bahan pokok. Maka betapa mencekiknya kondisi ini bagi kami. Untuk itu kami berharap ibu gubernur bisa mengerti apa yang menjadi harapan kami,” tegasnya.

Fauzi mengakui usulan kenaikan upah sebesar 13 persen ini bertentangan dengan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang mengatur kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

“Maka yang kami harapkan ada kebijakan diskresi dari Gubernur. Agar apa yang menjadi harapan kami bisa diakomodir,” pungkasnya.

(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved