UMK 2023

Tak Sesuai Harapan Buruh, UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengumumkan kenaikan UMP Jatim 2023 sebesar 7,8 persen. Ini tak sesuai harapan buruh yang minta 13 persen

Editor: eben haezer
TribunMataraman.com/Fatimatuz Zahroh
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (18/9/2021). 

Tak Sesuai Harapan Buruh

Sebelumnya, kelompok buruh berharap kenaikan UMP Jatim 2023 sebesar 13 persen.

Harapan itu disampaikan kelompok serikat buruh di Jawa Timur saat bertemu Khofifah Indar Parawansa di Gazebo Grahadi, Sabtu (19/11/2022) malam.

Ketua DPD SPSI Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan, buruh sepakat menuntut kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 adalah 13 persen dari tahun sebelumnya. 

“Tuntutan kami untuk UMP maupun UMK bulat yaitu naik di kisaran 13 persen dari yang UMP maupun UMK yang telah berlaku sekarang,” tegas Fauzi kala itu. 

Ada beberapa hal yang mendasari tuntutan para serikat buruh tersebut. Pertama adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dimana Fauzi menyebutkan kenaikan inflasi sekitar 6,8 persen, kemudian pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Maka jika digabungkan menjadi satu maka jumlahnya adalah 13 persen.

“Kemudian alasan yang kedua adalah kenaikan BBM. Tentu hal ini sangat berdampak pada kehidupan kami sehari-hari sehingga sangat logis jika ada tuntutan kenaikan upah di tahun mendatang di kisaran 13 persen,” ucapnya.

Fauzi menegaskan bahwa yang juga menjadi alasan tuntutan tersebut adalah kenaikan harga BBM yang berimbas pula pada kenaikan barang-barang kebutuhan pokok. Yang sampai saat ini menurut buruh belum bisa dikendalikan pemerintah.

“Kenaikan BBM berimbas pada banyak sektor termasuk kenaikan bahan pokok. Maka betapa mencekiknya kondisi ini bagi kami. Untuk itu kami berharap ibu gubernur bisa mengerti apa yang menjadi harapan kami,” tegasnya.

Fauzi mengakui usulan kenaikan upah sebesar 13 persen ini bertentangan dengan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang mengatur kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

“Maka yang kami harapkan ada kebijakan diskresi dari Gubernur. Agar apa yang menjadi harapan kami bisa diakomodir,” pungkasnya.

(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved