Berita Probolinggo
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Tukang Ojek di Probolinggo, Ungkap Ada Motif Perselingkuhan
Pelakku pembunuhan tukang ojek di Probolinggo akhirnya terungkap. Selain itu, terungkap pula bahwa pembunuhan itu dilatari perselingkuhan
"Saat ini pelaku telah kami ringkus. Tersangka terancam Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Subsider Penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," sebutnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio menambahkan, penangkapan pelaku pembacokan ini bermula dari adanya informasi warga yang melapor ke Polsek Kuripan.
Warga melapor tentang adanya penemuan mayat dengan luka bacok disekitar tubuhnya di kebun pohon balsa, Desa Wonosari.
Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuripan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo menuju lokasi guna melakukan olah TKP.
"Dari hasil olah tkp dan pemeriksaan saksi disekitar lokasi, pelaku pembunuhan mengarah kepada saudara Alim. Saat kami lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," pungkasnya.
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer