Berita Tulungagung
KPU Tulungagung Usulkan 3 Rancangan Daerah Pemilihan Untuk Pemilu Legislatif 2024
KPU Kabupaten Tulungagung mengusulkan 3 rancangan Daerah Pemilihan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung mengusulkan 3 rancangan Daerah Pemilihan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024.
Dua usulan merupakan Daerah Pemilihan baru, sedangkan satu usulan adalah Daerah Pemilihan yang lama.
Daerah Pemilihan yang lama dibagi menjadi 5.
Sedangkan 2 usulan DP yang baru membagi dalam 6 daerah pemilihan dan 7 daerah pemilihan.
Usulan Daerah Pemilihan (DP) lama, DP Tulungagung 1 meliputi Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru, dan Ngantru.
DP Tulungagung 2 meliputi Kecamatan Ngunut, Boyolangu dan Sumbergempol.
DP Tulungagung 3 meliputi Kecamatan Pucanglaban, Rejotangan, Kalidawir dan Tanggunggunung.
DP Tulungagung 4 meliputi Kecamatan Besuki, Campurdarat, Bandung dan Pakel.
DP Tulungagung 5 meliputi Kecamatan Kauman, Pagerwojo, Sendang, Karangrejo dan Gondang.
"Selain Daerah Pemilihan yang eksisting itu, kami usulkan dua rancangan Daerah Pemilihan yang baru," Koordinator Teknis Penyelenggara KPU Tulungagung, Muchammad Arif.
Rancangan DP kedua, DP Tulungagung 1 meliputi Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru dan Ngantru.
DP Tulungagung 2 meliputi Kecamatan Boyolangu dan Sumbergempol.
DP Tulungagung 3 meliputi Kecamatan Ngunut dan Rejotangan.
DP Tulungagung 4 meliputi Kecamatan Kalidawir, Pucanglaban, Tanggunggunung dan Campurdarat.
DP Tulungagung 5 meliputi Kecamatan Besuki, Bandung, Gondang dan Pakel.