Berita Madiun
5 Orang ini Curi 18 Unit Komputer di SMPN 2 Geger Madiun, Ditangkap Polisi di Kota Batu
Satreskrim Polres Madiun meringkus lima pelaku pencurian 18 Unit komputer di SMPN 2 Geger, Kabupaten Madiun. Berikut sosoknya
TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Madiun meringkus lima pelaku pencurian 18 Unit komputer di SMPN 2 Geger, Kabupaten Madiun.
Otak pelaku, yaitu CN (28) warga Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku mengajak empat pelaku lainnya yaitu dua orang warga Maluku Tengah, satu orang warga Kabupaten Bekasi, dan satu orang warga Kota Depok untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
Wakapolres Madiun, Kompol Ricky Tri Dharma, mengatakan aksi penjarahan tersebut dilaksanakan pada 27 Agustus 2022 dini hari.
"Tersangka mencari sasaran secara acak melalui Google Maps,dan setelah menemukan lokasi sasaran mereka menuju lokasi tersebut," kata Ricky, Jumat (25/11/2022).
Kelima tersangka mengendarai Daihatsu Xenia warna putih Nopol B 1067 KIQ yang diganti dengan plat nomor B 2989 TYY setelah keluar dari Exit Tol Dumpil agar tidak ketahuan saat melakukan pencurian.
"Sesampainya di lokasi 4 orang masuk ke area sekolah dengan melalui sawah lalu memanjat pagar belakang sekolah. Sedangkan satu pelaku berjaga di mobil," lanjutnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan keempat pelaku membawa sejumlah peralatan dalam aksinya.
Mulai dari dua buah linggis, satu buah kunci L, hingga satu buah tang.
"Tersangka lalu berpencar untuK mencari ruangan yang ada komputernya, setelah menemukan ruangan tersebut dua tersangka CN dan MST merusak pintu ruang komputer sedangkan dua tersangka lain berjaga di area sekolahan sambil mengawasi keadaan," jelas Danang.
Pelaku lalu melepas semua kabel yang tertancap dan mengangkat 20 unit komputer serta sebuah proyektor dan membawanya ke luar sekolah melalui pagar yang sama.
"Hanya delapan belas yang dibawa, yang dua unit tertinggal di kantin," lanjut Danang.
Mereka lalu kembali ke Bekasi hingga menemukan pembeli di daerah Bogor dan menjualnya Rp 1,9 juta per-unit dengan total Rp 34,2 juta.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di Kota Batu saat akan melaksanakan aksi lainnya pada 21 September," tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer