Berita Tulungagung
Polisi yang Jadi Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diusulkan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Aiptu Udi Cahyono, anggota Polres Tulungagung yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Aiptu Udi Cahyono, anggota Polres Tulungagung yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Usul ini akan disampaikan secara resmi Polres Tulungagung ke Kapolda Jawa Timur.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, sidang komisi etik terhadap Udi sudah digelar pada Sabtu (19/11/2022) kemarin.
Baca juga: Polisi yang Terlibat Peredaran Sabu-sabu di Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara
"Sebelumnya dilakukan gelar perkara yang saya pimpin langsung. Lalu sidang komisi etik dipimpin Pak Waka (Polres)," terang Eko.
Hasil sidang komisi kode etik ini merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Proses selanjutnya, putusan ini akan disampaikan ke Kapolda Jawa Timur.
Nantinya putusan akhir akan ditentukan oleh Kapolda.
"Putusan resminya masih menunggu SKep. Jadi statusnya saat ini belum sipil," sambung Eko.
Pertimbangan rekomendasi PTDH ini karena status Udi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebagai APH seharusnya ia melakukan upaya pemberantasan narkotika.
Namun yang terjadi, Udi malah terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu.
Eko berharap tidak ada lagi anggota Polres Tulungagung yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Kami sudah sosialisasi masif ke anggota, sudah melakukan Binrohtal (pembinaan rohani dan mental). Kalau masih ada yang bandel, apa boleh buat," ucap Eko.
Saat ini Udi Cahyono menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Anggota Unit Lantas Polsek Ngunut ini dituntut 5 tahun penjara karena didakwa terlibat penyalahgunaan sabu-sabu.
Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu.
Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.