PPPK 2022

Link PPPK Tenaga Teknis Tak Muncul di sscasn.bkn.go.id? Begini Penyebab Utamanya

Inilah informasi soal link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id saat ini yang belum dibuka sesuai dengan keterangan baru dari BKN.

Editor: faridmukarrom
Instagram.com/@bkngoidofficial
Inilah informasi soal link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id saat ini yang belum dibuka sesuai dengan keterangan baru dari BKN. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Penjelasan soal Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 via sscasn.bkn.go.id belum bisa dibuka.

Diketahui sebelumnya harunys Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 sesuai pengumuman sedianya akan dilakukan pada 7 -26 November 2022.

Akan tetapi hingga saat ini portal SSCASN BKN untuk Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 tak bisa diakses para pelamar.

Menurut informasi dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, PPPK tenaga teknis akan dibuka secepatnya.

Baca juga: Alasan Belum Muncul Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id, Ternyata Belum Dibuka

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban PPPK Guru SD 2022, Cek Jadwal Masa Sanggah via sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Jadwal dan Cara Sanggah Hasil Pengumuman Seleksi PPPK 2022, Link Daftar PPPK di sscasn.bkn.go.id

"(Kapan PPPK tenaga teknis 2022 dibuka) Secepatnya," ujar dia singkat, dikutip Jumat 18 November 2022

Sementara itu ada sejumlah syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK Tenaga Teknis telah dijelaskan pada laman sscasn.bkn.go.id.

Total ada 27.608 Formasi yang tersedia. Nantinya para pelamar bisa tinggal pilih sesuai daerah atau daerah terdekat dengan wilayah domisili Anda. 

Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022:

1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda

3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.

Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved