PPPK 2022
Penyebab Link PPPK Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id Tak Bisa Diakses, Ternyata Belum Dibuka
Berikut informasi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id saat ini belum dibuka sesuai dengan keterangan baru dari BKN.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Kepegawaian Negara atau BKN segera menyampaikan pengunguman Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id
Saat ini Pemerintah tengah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru dan Tenaga Kesehatan 2022.
Selain itu, pemerintah juga berencana membuka PPPK untuk Tenaga Teknis.
Terkait informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK Tenaga Teknis telah dijelaskan pada laman sscasn.bkn.go.id.
Mengutip Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, PPPK tenaga teknis akan dibuka secepatnya.
Baca juga: Jadwal dan Cara Sanggah Hasil Pengumuman Seleksi PPPK 2022, Link Daftar PPPK di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Informasi Terbaru Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id Belum Dibuka, Cek Syarat Baru
Baca juga: Link Pendaftaran Tenaga Teknis PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, Cek Jadwal dan Syarat Terbaru
"(Kapan PPPK tenaga teknis 2022 dibuka) Secepatnya," ujar dia singkat, dikutip Jumat 18 November 2022
Sementara itu total ada 27.608 Formasi yang tersedia. Nantinya para pelamar bisa tinggal pilih sesuai daerah atau daerah terdekat dengan wilayah domisili Anda.
Dikutip dari menpan.go.id, berikut syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022:
1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.
Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.
Selain persyaratan di atas, ada beberapa jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis.