Berita Tulungagung
Perangkat Desa di Tulungagung Ditangkap BNNK Karena Sabu-sabu
BNNK Tulungagung menangkap seorang perangkat desa Pulerejo, kecamatan Ngantru, karena sabu-sabu.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung menangkap P (31), seorang perangkat Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Senin (14/11/2022).
Penangkapan dilakukan karena P terindikasi mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Kasi Pemberantasan BNNK Tulungagung, Munir Riyanto, sebelumnya pihaknya menerima pengaduan jika P mengonsumsi sabu-sabu.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan, lalu mendatangi rumahnya," terang Munir.
Awalnya P membantah dirinya mengonsumsi sabu-sabu.
Namun BNNK memintanya melakukan tes urine dan terbukti positif sabu-sabu.
Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah P.
"Kami lakukan penggeledahan dan kami temukan 0,4 gram sabu-sabu," sambung Munir.
Selain sabu-sabu, petugas BNNK Tulungagung juga menemukan barang bukti alat isap, seperti bong, korek dan pipet.
Dari hasil pemeriksaan terhadap P, diduga ia mengonsumsi sabu-sabu 3 hari sebelumnya.
Saat ini P masih berstatus terperiksa, sambil menunggu hasil laboratorium terhadap barang bukti yang disita.
"Jadi dia belum jadi tersangka dan tidak dilakukan penahanan. Kami tunggu hasil uji laboratorium," tegas Munir.
Nantinya akan dilakukan asesmen untuk menentukan status P.
Dari penangkapan P ini petugas BNNK Tulungagung juga melakukan pengembangan.
Berdasar pengakuan P, ia mendapatkan sabu-sabu dari A.