PPPK 2022
Tetap Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Cara Daftar di SSCASN
Berikut ini adalah Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id masih dibuka dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id tetap dibuka hingga 26 November 2022.
Bagi Anda yang belum sempat mendaftar segera daftar di SSCASN BKN.
Diketahui ada 27.608 Formasi yang tersedia. Tinggal pilih sesuai daerah atau daerah terdekat dengan wilayah domisili Anda.
Lantas bagaimana persyaratan dari Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis?
Baca juga: Link Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 via sscasn.bkn.go.id Tetap Dibuka Hingga 18 November
Baca juga: Contoh Soal PPPK Guru SMA Geografi & Link Pengunguman Hasil Seleksi Administrasi di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Panduan dan Link Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id, Masih Buka 26 November
Berikut ulasan tribunmataraman.com mengenai Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis.
Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis
Untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.
Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.
Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.
Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan