Berita Tulungagung

Kasat Reskoba: Anggota TNI Dicatut Polisi yang Jadi Terdakwa Peredaran Sabu-sabu di Tulungagung

Kasat Reskoba Polres Tulungagung menegaskan bahwa salah satu polisi yang terjerat sabu-sabu, mencatut nama anggota TNI sebagai pengedar atau penjual

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Sidang kasus polisi terjerat sabu-sabu di PN Tulungagung, Selasa (8/11/2022) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Udi Cahyono, oknum anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus sabu-sabu di Pengadilan Negeri Tulungagung menyebut nama SD sebagai penjual barang.

SD adalah seorang anggota TNI aktif di Blitar berpangkat Serma.

Namun keterangan terdakwa dimentahkan oleh Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto.

Baca juga: Polisi yang Jadi Terdakwa Kasus Sabu-sabu di Tulungagung Mengaku Beli Barang dari Anggota TNI

Menurut Didik, saat Udi masih menjalani penyidikan di kepolisian dengan status tersangka, ia memang menyebut nama SD.

Pihaknya lalu meminta keterangan SD, dengan didampingi Provos TNI.

"SD kami hadirkan, karena dalam BAP tersangka menyebut namanya. SD masih sebatas saksi," terang Didik.

Dalam pemeriksaan itu SD mengakui mengenal Udi beberapa bulan sebelumnya.

Namun SD berhubungan dengan Udi sebatas untuk urusan perpanjangan STNK dan SIM, mengingat SD adalah anggota polisi lalu lintas.

Untuk memastikan keterlibatan SD, Didik mengaku sudah melakukan tes urine.

"Kami lakukan tes urine terhadap SD dan hasilnya negatif. Kami juga selidiki percakapan keduanya lewat HP," sambung Didik.

Dari jejak digital percakapan antara Udi dan SD tidak ditemukan bukti.

Penyidik bahkan melakukan kloning digital forensik, untuk mengungkap percakapan keduanya di waktu lalu.

Hasilnya juga tidak ditemukan bukti permulaan, jika Serma SD terlibat peredaran sabu-sabu.

"Sebagai tersangka dia memang berhak menyebut siapa saja. Tapi kami tidak menemukan bukti permulaan yang cukup keterlibatannya dalam peredaran sabu-sabu," tegas Didik.

Karena itu status SD hanya berhenti pada saksi karena namanya dicatut tersangka. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved