Berita Pacitan
Istri Kerja Jadi ART, Pria di Pacitan Rudapaksa 2 Anak Tirinya
Seorang pria di Kecamatan/Kabupaten Pacitan tega mencabuli dua putri tirinya yang masih di bawah umur saat sang istri tidak ada di rumah.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang pria di Kecamatan/Kabupaten Pacitan tega mencabuli dua putri tirinya yang masih di bawah umur saat sang istri tidak ada di rumah.
KD (35) mencabuli RA (15) dan RY (14) saat sang istri, LS (35) keluar rumah untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula saat kedua korban mengeluh tidak nyaman di sekolah, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Kakek di Bojonegoro Rudapaksa Anak Tetangga Hingga Hamil dan Melahirkan Bayi
"Guru dari kedua korban mendatangi ibu korban ke tempat kerja dan menyampaikan bahwa anak korban merasa tidak nyaman di sekolah," kata Wildan, Kamis (10/11/2022).
Alasan ketidaknyamananya korban adalah karena di rumah korban mendapat perlakuan asusila dari ayah tiri korban yaitu KD.
"Korban menerangkan bahwa telah dicabuli oleh ayah tiri korban tersebut," lanjutnya.
Tak terima dengan informasi tersebut, ibu korban bersama sang guru langsung melapor ke Polres Pacitan.
"Korban tidak menyampaikan kejadian tersebut kepada ibunya karena takut dan tidak ingin menambah beban pikiran ibunya," jelas Wildan.
Dari pengakuan tersangka, ia baru melakukan hal tak seronok tersebut sekali yaitu 27 Oktober 2022.
Modusnya menunggu rumah sepi ketika ibu korban keluar bekerja sebagai ART yang berangkat pagi pulang sore hari dan di dalam rumah hanya ada tersangka dan korban.
"Tempat tinggalnya ini juga jauh dari rumah tetangga yang lain," lanjutnya.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer