Berita Bojonegoro
Kakek di Bojonegoro Rudapaksa Anak Tetangga Hingga Hamil dan Melahirkan Bayi
Seorang kakek di Kecamatan Baureno, kabupaten Bojonegoro, melakukan rudapaksa terhadap anak tetangganya hingga hamil dan melahirkan bayi
TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang kakek di Kecamatan Baureno, kabupaten Bojonegoro, melakukan rudapaksa terhadap anak tetangganya.
Akibat tindakan si kakek, korban yang berusia 15 tahun hamil dan telah melahirkan.
Kakek berusia 72 tahun itu pun kini telah ditangkap polisi.
"Pelaku sudah diamankan, ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, Kamis (10/11/2022).
Ia menjelaskan, kasus pencabulan terjadi antara bulan Februari sampai Juni 2022.
Dalam kurun waktu tersebut, korban mendapat perilaku pelecehan seksual sebanyak empat kali oleh pelaku.
Adapun rudapaksa itu dilakukan di samping rumahnya.
"Jadi saat korban lewat lalu ditarik tangannya, kemudian dilakukan pencabulan," tuturnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Korban Diancam Bunuh
AKP Girindra menambahkan, agar korban tak membicarakan pemerkosaan itu, pelaku melontarkan ancaman bunuh.
"Korban diancam akan dibunuh jika bilang ke orang lain atas apa yang dialami," katanya.
Selain mengancam, korban juga sempat dibekap mulutnya dengan tangan pelaku agar tidak berteriak.
Upaya untuk melawan telah dilakukan korban, namun tidak kuasa membuat pelaku menghentikan aksinya.
Hingga akhirnya perbuatan itu dilakukan sebanyak empat kali, terhitung antara bulan Februari sampai Juni 2022.
"Sudah empat kali dilakukan di samping rumah pelaku," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.
Korban akhirnya melahirkan di Puskesmas setempat pada akhir Oktober lalu.
"Setelah melahirkan lalu orang tua melaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku kita tangkap," pungkasnya.
(m sudarsono/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer