Persidangan Ferdy Sambo

Waduh, Putri Candrawathi Siapkan 4 Bukti Pamungkas Ini Soal Adanya Pelecehan Seksual

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah, mengklaim mengantongi empat bukti pelecehan seksual terhadap kliennya.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah, mengklaim mengantongi empat bukti pelecehan seksual terhadap kliennya. Foto Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Putri Candrawathi klaim punya 4 bukti kuat soal Pelecehan Seksual.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah, mengklaim mengantongi empat bukti pelecehan seksual terhadap kliennya.

Bukti yang disebut adalah keterangan BAP Kuat Ma'ruf dan Susi.

Menurut Febri ia meyakini bahwa Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: 7 Siasat Ferdy Sambo Kelabuhi Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Brigadir J, Hingga Upah Tak Dibayar

Baca juga: Ada Serangan Geng Sambo Paksa Ismail Ngaku Setor Uang ke Kabareskrim, Mahfud Sebut Perang Bintang

Kekerasan atau pelecehan tersebut kemudian diklaim menjadi pemicu Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mengutip dari Kompas TV, Febri Diansyah menyebut akan menyampaikan detail mengenai bukti tersebut dalam persidangan.

Putri Candrawathi diyakini sebagai korban bukan pelaku dalam kasus Brigadir J.

"Ketika ada dugaan kekerasan seksual,setelah kami baca berkas perkara ternyata bukan hanya dari satu keterangan saksi saja, keterangan Bu Putri. Ada empat bukti," dalam program Ni Luh Kompas TV, Senin (7/11/2022).

Menurut Febri, bukti pertama yakni keterangan Putri yang termuat dalam BAP.

Dalam BAP tersebut Putri menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual.

Bukti kedua yakni hasil asesmen psikologi forensik kepada Putri Candrawathi.

Pemeriksaan tersebut menjelaskan hasil asesmen peristiwa pelecehan seksual di Magelang.

Bukti selanjutnya yakni terdapat dalam BAP Kuat Ma'ruf dan Susi.

Kuat dan Susi kompak menyatakan bahwa mereka menemukan Putri Candrawathi tergeletak tak berdaya di kamar mandi.

"Kita sebut bukti petunjuk bahwa setelah peristiwa di kamar, Bu Putri ditemukan oleh saksi dan pembantu rumah tangga dalam keadaan tergeletak tidak berdaya dan pingsan. Setelah dibawa ke kamar juga acak-acakan, itu bukti petunjuk pasca (kejadian)," katanya.

Sebelumnya, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi saksi dalam sidang lanjutan Bharada E di

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) lalu.

Dalam sidang tersebut, Susi menceritakn soal kejadian di Magelang.

Mengutip Kompas.com, Susi mengaku menemukan Putri Candrawathi duduk bersender di depan pintu kamar mandi di rumah Magelang.

Putri Candrawathi juga ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki dingin.

Padahal dalam BAP, Susi menyebut kondisi Putri Candrawathi tergeletak dalam kondisi badan menggigil.

Majelis Hakim pun mempertanyakan keterangan Susi tersebut. (Tribunnews)

Putri Candrawathi Gelar Pesta Makan Usai Brigadir J Tewas

Terungkap Putri Candrawathi sempat gelar pesta makan-makan usai kematian Brigadir J.

Bahkan diketahui Putri sempat mengajak ajudannya makan bersama bersama usai kematian Brigadir J.

Ketererangan ini diketahui disampaikan oleh ART Ferdy Sambo, Susi yang mengatakan, ada acara makan-makan bersama dengan ajudan dan asisten rumah tangga mereka setelah Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tewas.

Saat acara makan bersama itulah Susi bertemu Putri lagi pasca-pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Saat makan bareng itu, Putri tidak menyinggung keberadaan Brigadir J.

"Ketemu sekali (dengan Putri) pas makan bareng, hari Minggu pas Lebaran Idul Adha (10 Juli 2022)," ujar Susi saat ditanya Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Hakim lantas bertanya apakah apakah Putri atau yang lain menyinggung keberadaan Brigadir J saat acara makan bersama itu.

Susi pun menjawab "tidak ada".

Ia juga mengaku tak menyangka Brigadir J sudah meninggal dunia saat makan-makan itu berlangsung.

Dia baru mengetahui Brigadir J meninggal saat pemberitaan muncul pada Senin, 11 Juli 2022.

Susi juga mengaku tidak mengetahui apa penyebab meninggalnya Brigadir J selain yang ada dalam pemberitaan saat itu.

"Saya kaget soalnya kan tembak menembak dengan Om Richard (Bharada E), padahal dari Magelang kan (Brigadir J) masih hidup," kata dia.

"Saya lihat berita belum terima kenyataan itu," ujar Susi.

Dalam persidangan ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

( Farid / tribunmataraman.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved