PPPK 2022

Pendaftaran PPPK 2022 Guru via sscasn.bkn.go.id, Cek Info Syarat Terbaru di gurupppk.kemdikbud.go.id

Cek Cara Pendaftaran PPPK 2022 Guru dan Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id. Informasi Syarat Pendaftaran PPPK di gurupppk.kemdikbud.go.id

Editor: faridmukarrom
Farid Mukarrom
Cek Cara Pendaftaran PPPK 2022 Guru dan Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id. Informasi Syarat Pendaftaran PPPK di gurupppk.kemdikbud.go.id. Foto Proses Seleksi SKD CPNS dan PPPK di Kabupaten Kediri 

Pengumuman dan Pemilihan Formaasi (untuk Pelamar Umum): 14-18 Desember 2022. 

 
2. Persyaratan PPPK Guru 2022


Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Surat keterangan berkelakuan baik.

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. 

 3. Berkas PPPK Guru 2022

Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved