Video Dewasa Kebaya Merah

Layak Video Dewasa Kebaya Merah Langsung Viral, Sosok Aktornya Pengusaha EO dan Artisnya Model

sosok sang aktor dalam hal ini ACS (31) adalah seorang pengusaha Event Organizer (EO). Sementara artisnya, AH seorang model.

Editor: Anas Miftakhudin

TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA - Video dewasa Kebaya Merah yang pengambilannya di sebuah hotel di kawasan Gubeng, Surabaya layak langsung viral di TikTok dan Twitter.

Ternyata, sosok aktor kebaya merah adalah seorang pengusaha Event Organizer (EO).

Sementara sosok artis kebaya merah  seorang model.

Diduga kuat, konten dewasa itu dibuat sengaja dijual untuk mencari cuan.

Bahkan penyebarannya disinyalir menggunakan tangan pelaku atau menggunakan orang lain serta kelompoknya.

Caranya memasang link berbayar. Konten kebaya merah itu dijual Rp 50.000 dengan durasi 16 menit.

Pascapenangkapan ACS dan AH di sebuah rumah kos di Medokan, Surabaya, keduanya dijerat sebagai tersangka.

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu l, mengatakan kedua pemeran video dewasa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status hukum tersebut, resmi disematkan kepada keduanya sebagai saksi dan menjalani serangkaian tahapan penyidikan sejak diamankan pertama kali, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

Aktor pria berhanduk putih dalam video tersebut, berinisial ACS warga Surabaya. Sedangkan, sosok wanita berbusana kebaya warna merah, berinisial AH, warga Malang.

"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Informasinya, pemeran laki-laki berhanduk putih dalam video dewasa tersebut, berinisial ACS warga Surabaya, yang diketahui pengusaha event organizer (EO).

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakang diketahui sebagai model.

"Pekerjaan si cowok pengusaha wiraswasta, cewek memang ikut sama pacarnya terus. Nggak mahasiwa, dia model," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved