Perempuan Berkebaya Merah Ditangkap

Dua Pemeran Video Perempuan Kebaya Merah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dijerat Dengan 3 Pasal

Dua pemeran video dewasa bertajuk perempuan berkebaya merah yang viral di media sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan 3 pasal

Editor: eben haezer
Twitter
Perempuan dalam video kebaya merah ditetapkan sebagai tersangka bersama pasangannya. Mereka dijerat dengan 3 pasal 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dua pemeran video dewasa bertajuk perempuan berkebaya merah yang viral di media sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim

Hal itu dinyatakan Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu.

Dia mengatakan, pemeran pria dalam video tersebut adalah ACS warga Surabaya.

Baca juga: Video Perempuan Berkebaya Merah Ternyata Diperankan Pengusaha EO dan Model

Sedangkan sosok perempuan berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang. 

"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujarnya, Senin (7/11/2022). 

Dia menambahkan, ACS dan AH disangkakan melanggar Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

Serta pasal 27 ayat 1 UU ITE no.19 tahun 2016, juncto pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

(Luhur Pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved