Perempuan Berkebaya Merah Ditangkap
Dua Pemeran Video Perempuan Kebaya Merah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dijerat Dengan 3 Pasal
Dua pemeran video dewasa bertajuk perempuan berkebaya merah yang viral di media sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan 3 pasal
TRIBUNMATARAMAN.COM - Dua pemeran video dewasa bertajuk perempuan berkebaya merah yang viral di media sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Hal itu dinyatakan Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu.
Dia mengatakan, pemeran pria dalam video tersebut adalah ACS warga Surabaya.
Baca juga: Video Perempuan Berkebaya Merah Ternyata Diperankan Pengusaha EO dan Model
Sedangkan sosok perempuan berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang.
"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujarnya, Senin (7/11/2022).
Dia menambahkan, ACS dan AH disangkakan melanggar Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.
Serta pasal 27 ayat 1 UU ITE no.19 tahun 2016, juncto pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
(Luhur Pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer