Persidangan Ferdy Sambo
7 Siasat Ferdy Sambo Kelabuhi Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Brigadir J, Hingga Upah Tak Dibayar
Diketahui hari ini Ahmad sopir ambulans pembawa jenazah Brigadir J memberikan kesaksian di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
4. Tak Boleh Nyalakan Lampu Ambulance
Ketika jenazah telah dimasukkan ke ambulans, Ahmad lantas bersiap mengantarkannya ke RS Polri Kramat Jati.
Pada saat Ahmad akan menyalakan lampu atau sirine mobil ambulans, Ahmad ditahan oleh seseorang.
Orang tersebut meminta Ahmad untuk menyalakan lampu ketika keluar dari kompleks.
"Lalu (ketika jenazah) diangkat ke mobil, pas saya mau nyalain lampu rotator atau lampu ambulans seseorang mengatakan kepada Ahmad 'tahan dulu mas, nanti aja diluar, nanti ikuti arahannya saja, nanti di kawal," jelas Ahmad.
Ahamad pun menuruti perintah orang tersebut dan lantas membawa jenazah menuju keluar kompleks.
5. Dikawal Anggota Provos
Belum juga ambulance keluar komplek, sebuah mobil Pajero Provos telah menunggu.
Seseorang yang diketahui anggota Provos itu lantas meminta Ahmad untuk mengikuti arahannya.
Salah seorang aggota Provos itu juga ikut mobil ambulans bersama Ahmad.
"Pas saya keluar komplek ada mobil provos, saya dibelakangnya, llalu satu anggota provos turun, saya lalu ditemani anggota provos di dalam mobil ambulans," ujar Ahmad.
6. Jenazah Dibawa ke ICU bukan Ruang Jenazah
Hal lain yang menjadi kecurigaan Ahmad adalah jenazah Brigadir J tidak langsung dibawa ke ruang forensik atau ke ruang jenazah.
Ketika tiba di RS Polri Kramat Jati, anggota Provos itu justru meminta Ahmad untuk menurunkan jenazah Brigadir J di ICU.
"Pas masuk RS tidak langsung ke forensik tapi ke ICU, biasanya saya langsung di ruang jenazah."