Persidangan Ferdy Sambo

NASIB 2 ART Ferdy Sambo Ikut Kenak 'Getah' Dijebloskan ke Penjara Usai Bohong Saat di Persidangan

Dua ART Ferdy Sambo yakni Susi dan Kodir yang kini menantikan nasibnya terancam masuk bui. Hal ini usai mereka ditunjuk berikan kesaksian saat sidang.

Editor: faridmukarrom
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Dua ART Ferdy Sambo yakni Susi dan Kodir yang kini menantikan nasibnya terancam masuk bui. Hal ini usai mereka ditunjuk berikan kesaksian saat sidang. 

“Itu kan jelas ini, setelah diketik penyidik, saudara baca enggak BAP mu?” kata jaksa bernada tinggi.

“Baca, Pak,” jawab Kodir.

“Disumpah saudara kan? Hati-hati lho saudara dimakan sumpah,” tutur jaksa.

Setelah itulah, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonan soal proses hukum Kodir.

Sementara itu, ART Ferdy Sambo, Susi juga terancam dipidanakan jika pernyataannya terbukti berbohong.

Susi diketahui menjadi saksi dalam sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (31/11/2022) lalu.

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu, Iman Santosa, memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.

"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Wahyu Iman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Wahyu Iman Santosa menegaskan, semua pihak yang berperkara sedang menggali kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, Susi seolah-olah tidak memikirkan hal tersebut karena keterangannya yang berubah-ubah.

Seperti ketika majelis hakim menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.

"Apakah saudara Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?" tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Ikut," jawab Susi.

Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Kemudian, Ketua Majelis Hakim menanyakan keberadaan Ferdy Sambo di rumah Saguling.

"Setiap hari?" tanya Ketua Majelis Hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved