Waspada Gagal Ginjal
Polisi Datangi Pabrik PT Afi Farma di Kediri yang Suplai Produk Obat Sirup Dengan Kandungan EG
Tim dari Bareskrim Polri memeriksa pabrik obat PT AFI Farma di Kelurahan Bangsal, Kota Kediri, yang diduga mensuplai obat sirup dengan kandungan EG
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
"Nah, dalam hal ini juga saya ingin menggarisbawahi kausalitas nanti jika terbukti adanya kaitan antara obat dan juga kejadian kematian. Ini adalah suatu bentuk kejahatan obat. Kami melihat ini sebagai suatu kejahatan obat," ujarnya.
Sanksi Pidana
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengingatkan perusahaan-perusahaan farmasi soal sanksi pidana dan denda atas kelalaiannya sehingga menyebabkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.
Dikatakan Felly Estelita Runtuwene, jika perusahaan farmasi terbukti lalai, maka sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar bakal menanti.
Hal itu disampaikan Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja, dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
"Kami juga mengingatkan jika ada pelanggaran terhadap keamanan farmasi, berdasarkan Pasal 188 Jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedar farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Felly Estelita Runtuwene.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer