Waspada Gagal Ginjal
Polisi Datangi Pabrik PT Afi Farma di Kediri yang Suplai Produk Obat Sirup Dengan Kandungan EG
Tim dari Bareskrim Polri memeriksa pabrik obat PT AFI Farma di Kelurahan Bangsal, Kota Kediri, yang diduga mensuplai obat sirup dengan kandungan EG
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN - Tim dari Bareskrim Polri memeriksa pabrik obat PT AFI Farma di Kelurahan Bangsal, Kota Kediri, Rabu (2/11/2022) petang.
Tim Bareskrim Polri didampingi Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana.
Sementara penanggung jawab dan owner PT Afi Farma pada saat bersamaan mendatangi pemeriksaan ke BP POM.
Namun sejauh ini belum diperoleh penjelasan berkaitan dengan hasil pemeriksaan di lokasi pabrik yang memproduksi berbagai obat -obatan.
Pemeriksaan ke pabrik PT Afi Farma dilakukan usai status perkaranya ditingkatkan ke penyidikan.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan keberadaan PT Afi Farma sebagai penyuplai bahan baku obat sirup yang mengandung kandungan berbahaya.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Tertentu ( Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Jakarta menyampaikan telah mengirimkan tim untuk melakukan pemeriksaan pabrik PT Afi Farma.
Selain memeriksa di lokasi perusahaan, Bareskrim telah mengamankan barang bukti berupa sampel yang sudah diuji laboratorium.
PT Afi Farma diduga memproduksi jenis obat sirup merek paracetamol yang mengandung etilon glikol (EG) melebihi ambang batas 0,1 mg.
Kejahatan Kemanusiaan
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito menyebut kasus gagal ginjal akut yang sampai menyebabkan meninggalnya anak-anak, sebagai kejahatan kemanusiaan.
Pernyataan itu dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
"Jadi artinya (kasus gagal ginjal akut) adalah kejahatan kemanusiaan, apalagi dengan adanya kematian anak-anak kita," kata Penny.
Penny memastikan, BPOM akan terus menggali kasus gagal ginjal akut tersebut yang diduga karena adanya zat pelarut yang terkandung dalam obat sirup cair.
Apabila nantinya BPOM menemukan adanya sebab akibat antara kematian anak pasien gagal ginjal akut dengan kandungan obat sirup, dia menegaskan bahwa hal tersebut juga merupakan bentuk kejahatan farmasi.
"Nah, dalam hal ini juga saya ingin menggarisbawahi kausalitas nanti jika terbukti adanya kaitan antara obat dan juga kejadian kematian. Ini adalah suatu bentuk kejahatan obat. Kami melihat ini sebagai suatu kejahatan obat," ujarnya.
Sanksi Pidana
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengingatkan perusahaan-perusahaan farmasi soal sanksi pidana dan denda atas kelalaiannya sehingga menyebabkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.
Dikatakan Felly Estelita Runtuwene, jika perusahaan farmasi terbukti lalai, maka sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar bakal menanti.
Hal itu disampaikan Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja, dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
"Kami juga mengingatkan jika ada pelanggaran terhadap keamanan farmasi, berdasarkan Pasal 188 Jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedar farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Felly Estelita Runtuwene.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer