Peredaran Upal

Pabrik Upal Terbesar di Indonesia Dibongkar, Penyandang Dananya Seorang PNS

Kasus peredaran upal yang dibongkar ini merupakan terbesar di Indonesia. Peredarannya juga sudah menyangkut antarprovinsi.

Editor: Anas Miftakhudin
Luhur Pambudi
11 orang anggota sindikat pembuatan uang palsu (Upal) sebanyak Rp1,2 miliar, yang berhasil dibongkar anggota Ditreskrimsus Polda Jatim, saat di Mapolda Jatim 

Parahnya, sejumlah dua miliar uang palsu tersebut telah didistribusikan ke sejumlah daerah di Pulau Jawa, meliputi Jatim, Jakarta, Jateng, hingga Jabar.

Sedangkan, upal berjumlah 800 juta lainnya berhasil diamankan oleh kepolisian.

Pecahan uang palsu yang diproduksi Rp 100.000.

Dari uang palsu yang berhasil diamankan. Uang palsu yang siap edar senilai Rp 405 juta.

Sedangkan uang palsu yang sedang diproses pencetakannya, senilai Rp 402 juta.

"Penukarannya 1:2. Misalkan uang senilai Rp10 juta asli akan ditukar dengan Rp20 juta yang palsu. Suplai bahan baku, kami kembangkan kembali," jelasnya.

Uang palsu yang dikendalikan AD, PNS Pemkab Grobogan tergolong istimewa atau menyerupai uang pecahan Rp 100.000 asli.

Mulai dari garis air, gambar pulau di Indonesia dan tulisan 100.000 warna emas saat diterawang jelas terlihat.

Bahkan saat disinar ultra violet juga tembus, sehingga masyarakat harus waspada.

Setelah dilakukan serangkaian proses pengembangan. Ternyata, para tersangka sindikat tersebut memproduksi uang palsu tersebut di Jalan Cigugur Girang Kampung Cipanjak, Parongpong, Bandung Barat, Jabar.

"Hasil penyelidikan, mereka sebagian merakit alat cetak biasa dan akan dikembangkan menjadi alat pencetak uang. Kami akan kembangkan lagi," pungkasnya.

Kesebelas tersangka dalam sindikat tersebut, di antaranya sebagai berikut, M (52), ibu rumah tangga, warga Kediri, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu.

HFR (38) warga Makassar, Sulsel, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu di wilayah Surakarta.

DAN (44) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Jakarta Barat.

ABS (38) warga Karanganyar, Jateng, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved