Persidangan Ferdy Sambo
Diduga Bersandiwara, Pakar Mikro Ekspresi Sebut Ferdy Sambo dan Putri Tak Tulus Meminta Maaf?
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J, justru dinilai tidak tulus meminta maaf kepada orangtua korban.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pakar Mikro Ekspresi sebut Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tak tulus meminta maaf soal kematian Brigadir J.
Diketahui Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kini terseret dalam pusaran kasus kematian tragis Brigadir J.
Ferdy Sambo ditenggarai jadi aktor utama terbunuhnya Brigadir Yosua.
Saat ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beserta semua yang terlibat pun harus menjalani sidang hukumnya masing-masing di pengadilan.
Namun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, justru dinilai tidak tulus meminta maaf kepada orangtua korban.
Hal tersebut disampaikan Pakar Gestur dan Mikro Ekspresi Monica Kumalasari dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (2/11/2022).
“Ini tidak tulus, berbeda ketika kita melihat permohonan maaf Bharada E ya,
"Ketika Bharada E sama-sama menggunakan catatan atau skrip ya,
"Tapi skrip itu juga ditulis tangan sendiri,” ucap Monica Kumalasari.
“Kalau Pak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keduanya seperti sedang membaca dan tidak terlihat ada emosi dalam pernyataannya.”
Bahkan, lanjut Monica, Ferdy Sambo justru memperlihatkan tatapan mata yang tidak rileks selama persidangan dilakukan.
Menurut Monica, tatapan itu ditunjukkan Ferdy Sambo justru seolah-olah mengatakan bahwa jalannya persidangan ini di bawah kontrol atau pengawasannya.
“Ketika dengan tatapan mata yang kita justru lihat tidak rileks ya,
"Tetapi kemudian tatapan matanya justru berusaha untuk menahan apa yang disampaikannya ini dalam kontrol dan pengawasannya beliau,” ujar Monica Kumalasari.
Sementara itu, Putri Candrawathi, sambung Monica, dalam permintaan maafnya kepada orangtua Brigadir J justru menunjukkan ekspresi adanya kesedihan dan ketakutan.
“Ekspresi yang terlihat dari Bu PC, saya menangkap mikro ekspresi, ada sad, ada kesedihan dan juga fear,
"Terlihat sekali ketika ada fear, terlihat sekali ketika ada fear kedua ujung (alis yang berdekatan berkerut),” kata Monica.
“Nah tetapi kita tidak bisa mengetahui kesedihan atau juga ketakutan ini sumbernya dari problem apa.”
Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi akhirnya meminta maaf.
Putri Candrawathi meminta maaf saat dipertemukan langsung dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat dan ibunya, Rosti Simanjuntak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
"Dari hati yang paling dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri Candrawathi.
Sambil menahan tangis, Putri Candrawathi yang diberi kesempatan berbicara oleh Majelis Hakim itu menyebut tidak terpikirkan oleh dirinya dan Ferdy Sambo untuk peristiwa tersebut terjadi.
"Saya dan bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di dalam kehidupan keluarga kami. Yang membawa luka di dalam hati saya dan keluarga," ucapnya.
Lebih lanjut, Putri Candrawathi juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Brigadir J dalam insiden penembakan di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan mendoakan Brigadir J ditempatkan di tempat yang terbaik.
"Ibu dan Bapak Samuel Hutabarat dan keluarga, kita sebagai manusia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan kita ini dan adalah kehendak dari Tuhan yang maha kuasa," jelasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa kata Djuyamto yakni, orang tua beserta keluarga, serta kekasih hingga kuasa hukum Brigadir Yosua.
"Mengenai agenda sidang terdakwa FS dan PC hari ini memang informasinya pemeriksaan saksi dari keluarga korban (Brigadir Yosua, red)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (1/11/2022).
Sidang itu sendiri rencananya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Keluarga Brigadir J juga sudah menjadi saksi dalam persidangan kasus itu atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada pekan lalu.
Total ada 12 orang saksi dari pihak Brigadir J yang diperiksa saat itu termasuk orangtua hingga pacar Brigadir J.
Rosti Simanjuntak Menangisi Kematian Anaknya di Depan Sambo
Tangis Ibu Brigadir J pecah dalam lanjutan persidangan yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).
Diketahui Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak menangis saat Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sejumlah pertanyaan.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum bertanya sifat atau perangai almarhum semasa hidupnya, kepada sang ayah, Samuel Hutabarat.
“Bagaimana sifat Brigadir J selama ini?” tanya JPU kepada Samuel.
“Inilah anak kami sangat penurut. Tidak banyak cerita. Dia sangat penurut,” jawab Samuel.
JPU lantas memohon izin kepada Majelis Hakim untuk turut bertanya kepada Rosti Simanjuntak.
Majelis Hakim pun mengizinkannya.
“Bagaimana sifat Brigadir J?” tanya JPU ke Rosti Simanjuntak.
Rosti pun menjawab pertanyaan Penuntut Umum yakin dengan suara tergetar.
“Tentu anak saya Almarhum Nofriansyah Yosua, saya sebagai ibu kandung yang telah melahirkan anak saya dan mendidik serta membesarkannya.”
“Dari kecil anak saya, anak yang paling patuh, paling ceria, anak yang selalu menggemaskan kepada siapa pun,” ujar Rosti.
Tangis Rosti akhirnya pecah seiring pemaparannya terkait sifat almarhum anaknya semasa hidup.
Rosti bilang, alhamrhum Brigadir J merupakan sosok patuh dan taat dalam beribadah serta penyayang kepada keluarga.
Menurut dia, keluarga Brigadir J selalu mendidik agar Yosua selalu berbuat baik di manapun berada.
Pesan tersebut, lanjut Rosti, diamalkan alamharum semasa hidupnya.
“Memang selalu saya sarankan anak saya agar berbuat baik dimana pun berada. Saya ketahui, dari kecil .. Anak saya belum pernah menyakiti hati kawannya terlebih atasannya.”
“Di sinilah saya sebagai ibu begitu hancurnya, begitu tersayanya hatiku mendengar berita anak.. terbunuh dengan sadisnya di tangan atasnanya..“
“Saya sakit.. Sangat kejamnya.. bagi seorang ibu yang melahirkan anaknya. Anak yang bertaggung jawab yang setia.. Taat beribadah,” kata Rosti sambil terisak.
Ia menambahkan, almarhum Yoshua dengab keluarga pun selalu intens berkominikasi.
Dirinya, sambung Rosti, pun kerap berpesan agar Yosua selalu melakukan yang terbaik.
“Karena setiap hari berkomunikasi dengan anak ini agar tetap berbuat yang terbaik. Anaku mengatkan, sia mama, baik mama,” ucap Rosti.
Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. (Tribunnews)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
( Farid / tribunmataraman.com)