Rabu, 8 April 2026

Banjir Limbah Tulungagung

Ada Perdamaian Dengan PG Mojopanggung, Warga Sidorejo Akan Mencabut Laporan Polisi

Warga desa Sidorejo, kecamatan Kauman, kabupaten Tulungagung, akan mencabut laporan ke polisi setelah dua pihak sepakat berdamai.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Warga menerobos banjir bercampur limbah di desa Sidorejo, kabupaten Tulungagung. Warga akhirnya mencabut laporan ke PG Mojopanggung setelah perusahaan itu bersedia memenuhi semua tuntutan warga 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Konflik Pabrik Gula (PG) Mojopanggung dengan warga Desa Sidorejo yang terdampak luapan limbah memasuki babak akhir.

PG Mojopanggung menyatakan telah bersedia memenuhi semua tuntutan warga.

Pihak warga juga akan mencabut laporan kepolisian yang telah dibuat di Polres Tulungagung.

Hal ini diungkapkan pelapor, Siti Heni Setyowati.

"Benar (akan mencabut laporan). Tapi masih akan ada perjanjian di atas meterai," ucap Heni.

Baca juga: PG Mojopanggung Bersedia Memenuhi Tuntutan Warga Desa Sidorejo yang Terdampak Banjir Limbah

Perjanjian ini terkait kesanggupan PG Mojopanggung memenuhi tuntutan warga.

Antara lain berupa perbaikan pintu air dan penyediaan air bersih untuk warga terdampak.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari PG Mojopanggung, bahwa ada perdamaian dengan warga.

"Perdamaian ini terkait dengan ganti rugi, tali asih dan kesepakatan antar kedua pihak. Tapi kami tidak tahu detailnya, karena kami tidak ikut mediasi," terang Agung.

Lanjut Agung, pencabutan laporan ini belum secara resmi dilakukan.

Karena itu pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pelapor, untuk dikonfirmasi.

Namun pencabutan laporan ini tidak serta merta menghentikan penyelidikan.

"Tahapannya memang masih penyelidikan. Tetapi kalau dicabut laporannya tidak serta merta perkaranya dihentikan," papar Agung.

Secara administrasi pencabutan laporan dari warga akan diproses.

Selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar perkara, untuk memeriksa pasal-pasal yang dikenakan sebelumnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved