PPPK 2022

Solusi Gagal Login sscasn.bkn.go.id, Kendala NIK dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2022 & Unggah Dokumen

Solusi Gagal Login sscasn.bkn.go.id , Kendala NIK dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2022 dan Unggah Dokumen Syarat Daftar PPPK

Editor: Rendy Nicko
Tangkapan Layar
Solusi Gagal Login sscasn.bkn.go.id , Kendala NIK dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2022 dan Unggah Dokumen Syarat Daftar PPPK 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut solusi dari kendala yang sering muncul saat Pendaftaran PPPK 2022 dan akses Link Pendataran PPPK via sscasn.bkn.go.id

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sudah merilis panduan mengatasi kendala saat Syarat Akun SSCASN atau dokumen pelamar diunggah 

Berdasar gurupppk.kemdikbud.go.id, Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 berlangsung mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022.

Sampai hari ini, TribunMataraman.com mencacat sejumlah kendala yang acap dihadapi pelamar PPPK 2022.

Baca juga: LINK Pendaftaran PPPK 2022 Terbaru dan Cara Isi Deskripsi Diri Saat Login sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Bocoran Deskripsi Diri Saat Isi Syarat & Unggah Dokumen, Link Pendaftaran PPPK 2022 sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Selain Link sscasn.bkn.go.id, Cek Status PPPK 2022 Kesehatan via nakes.kemkes.go.id/pppk2022

Berdasarkan buku Panduan Pendaftaran CASN 2022 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada beberapa kendala yang umum dihadapi pelamar PPPK di SSCASN.

Berikut daftar solusi dan kendala yang sering muncul saat Pendaftaran PPPK 2022 :

1. Gagal Login SSCASN

Gagal login di sscasn.bkn.go.id bisa terjadi karena berbagai alasan, salah satunya lupa password akun SSCASN.

Perlu diketahui bahwa pelamar yang ingin mendaftar PPPK 2022 wajib memiliki akun SSCASN. Bagi pelamar yang pada seleksi 2021 sudah membuat akun, maka dapat kembali menggunakan akun lamanya. Sedangkan pelamar yang belum memiliki akun bisa mendaftar melalui link https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

Namun, jika pelamar lupa password pelamar bisa mengakses laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id lalu klik menu "Reset Password Akun SSCASN" dan lengkapi formulir yang tersedia.

Selanjutnya, pelamar tinggal menjawab pertanyaan pengaman sesuai dengan yang pelamar daftarkan sebelumnya. Setelah itu, pelamar dapat membuat password baru yang bisa digunakan untuk login SSCASN.

2. Lupa jawaban pengaman

Selain lupa password, lupa jawaban pengaman juga menjadi kasus yang sering ditemui saat pendaftaran PPPK di SSCASN. Merujuk laman tanya jawab SSCASN, kendala ini bisa diatasi dengan mengisi formulir di laman Helpdesk SSCASN.

Caranya, pelamar bisa masuk ke link https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 1” atau "Lupa Jawaban Pengaman 2" dan lengkapi formulir isian yang tersedia.

Selanjutnya, pelamar bisa melakukan membuat password dan jawaban pengaman yang baru. Jika khawatir lupa lagi dengan jawaban pengaman, pelamar bisa mencatat dan menyimpan jawaban yang dibuat di tempat yang aman, namun mudah diingat.

3. Tidak bisa membuka website sscasn.bkn.go.id

Kendala lain yang sering dihadapi pelamar PPPK adalah kesulitan membuka website sscasn.bkn.go.id. Hal ini mengakibatkan peserta tidak bisa login ke akun maupun mengakses informasi yang ada di SSCASN.

Kendala ini bisa diatasi dengan memastikan akses menggunakan browser yang tepat. Berdasarkan buku panduan yang dirilis BKN, pelamar disarankan untuk membuka website SSCASN menggunakan Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.

Selain itu, pastikan sambungan internet yang digunakan pelamar cepat dan stabil.

4. Gagal NIK dan Nomor KK tidak sesuai

Kendala ini dapat terjadi saat proses pendaftaran akun di SSCASN. Jika terjadi ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), pelamar akan menerima pesan:

"Gagal. Mohon maaf NIK dan No.KK tidak sesuai"

Pesan ini muncul begitu pelamar memasukkan data NIK dan KK saat pendaftaran akun SSCASN. Jika terjadi kendala ini, maka panselnas menyarankan untuk menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat bukan BKN.

Pelamar juga bisa melaporkan ketidaksesuaian NIK dan KK melalui layanan HALO Dukcapil di nomor 1500537.

5. Gagal unggah dokumen persyaratan

Salah satu tahap dalam pendaftaran PPPK 2022 di SSCASN adalah unggah dokumen atau berkas persyaratan. Kendati demikian, sering dilaporkan pelamar yang gagal mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Kendala ini bisa diatasi dengan memastikan bahwa ukuran dan jenis file dokumen yang diunggah tidak melebihi batasan yang ditetapkan.

Cek Status PPPK 2022

Kementerian Kesehatan sendiri telah menyediakan portal untuk melakukan pengecekan status PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 melalui laman nakes.kemkes.go.id/pppk2022 yang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Akses laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
Masukkan NIK
Masukkan kode captcha
Klik periksa data
Akan muncul informasi apakah Anda terdaftar atau tidak NIK yang dicari sebagai calon pelamar PPPK 2022

Link Cek Status PPPK Kesehatan 2022 :

LINK

Batas Ukuran Dokumen Syarat Daftar PPPK 2022

Mengutip FAQ SSCASN, berikut ketentuan batas ukuran unggah dokumen persyaratan:

Scan Pas foto berlatar belakang merah berukuran n maksimal 200 Kb bertipe file JPEG/JPG.

Scan Swafoto berukuran maksimal 200 Kb bertipe file JPEG/JPG.

Scan KTP berukuran maksimal 200 Kb bertipe file JPEG/JPG.

Scan surat lamaran berukuran maksimal 300 Kb bertipe file PDF.

Scan ijazah dan serdik/STR berukuran maksimal 800 Kb bertipe file PDF.

Scan Transkrip nilai berukuran maksimal 500 Kb bertipe file PDF.

Scan dokumen pendukung lainnya berukuran maksimal 800 Kb bertipe file PDF.

Link Pendaftaran PPPK 2022 :

LINK

Syarat Dokumen untuk Daftar PPPK 2022 di SSCASN

Merujuk buku panduan dari BKN ada beberapa dokumen yang harus diinput saat pendaftaran online PPPK 2022 di SSCASN, termasuk:

Kartu Keluarga (KK);

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

Ijazah;

Transkip nilai;

Pas Foto (menggunakan latar belakang merah);

Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang saat ini pendaftarannya tengah berlangsung wajib melampirkan dokumen berikut :

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah dalam format JPEG atau JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:

diketik dengan komputer;
dibubuhi materai Rp10.000;
ditandatangani sendiri dengan tinta hitam;
dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1;

5. Scan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

6. Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki;

7. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah;

8. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved