PPPK 2022
Selain Link sscasn.bkn.go.id, Cek Status PPPK 2022 Kesehatan via nakes.kemkes.go.id/pppk2022
Tak Cuma Link Pendaftaran PPPK 2022, Pelamar Kesehatan Wajib Akses nakes.kemkes.go.id/pppk2022 untuk Cek Status PPPK
TRIBUNMATARAMAN.COM - Setelah mengakses Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, pelamar tenaga kesehatan bisa langsung melakukan Pengecekan Status PPPK di laman nakes.kemkes.go.id/pppk2022
Sedangkan untuk pengecekan PPPK guru setelah melakukan Pendaftaran PPPK 2022, sampai saat ini belum ada informasi terbaru yang muncul di laman gurupppk.kemdikbud.go.id
Ya, Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 baik guru maupun non guru sudah dibuka. Sejumlah syarat wajib dipenuhi pelamar untuk bisa bersaing dengan pelamar yang lain.
Pemerintah segera memulai penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (nakes) di tahun 2022.
Baca juga: LINK Pendaftaran PPPK 2022 Terbaru dan Cara Isi Deskripsi Diri Saat Login sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Bocoran Deskripsi Diri Saat Isi Syarat & Unggah Dokumen, Link Pendaftaran PPPK 2022 sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Solusi Gagal Login sscasn.bkn.go.id, Kendala NIK dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2022 & Unggah Dokumen
Baca juga: Contoh Jawaban Deskripsi Diri Saat Login Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Kriteria dan Cara Daftar PPPK 2022 Guru Melalui Situs sscasn.bkn.go.id
Setidaknya ada dua kategori pelamar yang menjadi prioritas.
Pelamar prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan,
"Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni.
Dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
Kriteria tersebut antara lain, melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil, usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus, penyandang disabilitas, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN dan pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
"Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas," imbuh Alex.
Dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).
"Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022," ujarnya.
Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.
Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.
Adapun Kementerian Kesehatan sendiri telah menyediakan portal untuk melakukan pengecekan status PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 melalui laman nakes.kemkes.go.id/pppk2022 yang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Akses laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
- Masukkan NIK
- Masukkan kode captcha
- Klik periksa data
- Akan muncul informasi apakah Anda terdaftar atau tidak NIK yang dicari sebagai calon pelamar PPPK 2022
Link Cek Status PPPK Kesehatan 2022 :
Panduan Jawaban Deskripsi Diri Saat Pendaftaran PPPK 2022
Berikut contoh jawaban riwayat hidup saat Pendaftaran PPPK 2022 guru maupun non guru saat akses Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id
Di antara Syarat Daftar PPPK 2022, pelamar juga harus melalui tahapan pendaftaran Akun SSCASN, pengisian biodata, memilih jenis seleksi dan formasi, pengisian riwayat hidup hingga mengunggah dokumen.
Pada tahapan pengisian riwayat saat Pendaftaran PPPK 2022, pelamar diharuskan mengisi riwayat hidup yang meliputi deskripsi diri, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, pengalaman organisisi, hingga pengalaman kursus atau pelatihan.
Pengisian deskripsi diri atau riwayat hidup terkadang membuat pelamar kebingungan mengenai apa saja yang perlu ditulis dan dimasukkan.
Lantas bagaimana cara mengisi deskripsi diri untuk PPPK Guru 2022?
Pada kolom yang tersedia untuk mengisi deskripsi diri, pelamar diharuskan menuliskan sebuah essay yang menggambarkan sosok diri pelamar.
Adapun yang hal yang harus dituliskan yakni berkaitan dengan bidang pekerjaan dan kehidupan bermasyarakat.
Pelamar bisa menuliskan essay tentang deskripsi diri itu maksimal 3000 karakter.
Berikut contoh deskripsi diri untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022.
Berikut contoh deskripsi diri untuk PPPK Guru 2022, dikutip dari Tribunnews:
Contoh 1
Nama saya Prajuda Asmara, seorang pendidik yang mengajar di Sekolah Dasar Maju Bangsa.
Saya lahir di Klaten 11 Maret 1998 dan telah mengajar di SD tersebut selama lima tiga tahun. Dalam menjalankan tugas, saya berupaya untuk mampu bersosialisasi dan semngat tinggi dalam mengajar.
Hal itu dibuktikan dengan kedekatan antar guru ataupun dengan anak-anak didik. Dalam mengajar saya berupaya mewujudkan suasana yang menyenangkan, menarik serta mudah dipahami sesuai karakteristik anak didik.
Hal ini saya lakukan dengan senang hati dan tidak merasa terbebani. Selama di lembaga, saya juga terus menjagfa dan memilah antara kepentingan pribadi dengan kepentingan bersama.
Contoh 2
Nama saya Heru Listanto, lahir di Boyolali pada 13 September 1998. Saya adalah seorang guru di SD Kabupaten Boyolali, tepatnya di SDN 1 Denggungan.
Berbagai karakter siswa telah saya temui selama mengajar sembilan tahun SD tersebut.
Selama bertugas di sana, saya pernah menjadi wali kelas selama 3 tahun untuk kelas 3 dan 4 tahun untuk kelas 5. Sisanya yakni sebagai guru biasa, yakni saat awal-awal mengajar di sana, pada 2013 silam.
Selama mengajar disana, saya banyak berkolaborasi dengan para guru lain untuk memajukan sekolah menjadi lebih unggul.
Salah satu program yang yang kami terapkan dalam dua tahun terakhir ini yakni pembelajaran di alam dengan mengaktifkan media pembelajaran lingkungan sekitar.
Tujuannya yakni agar siswa tidak merasa bosan dalam pembelajaran dengan rutinitas di kelas saja.
Program ini membuahkan hasil, ditunjukkan dengan penilaian formatif dan sumatif, nilai siswa tersebut menjadi lebih baik. Selain aktif mengajar, kegiatan lain yang saya jalani yakni menjadi pendamping di Taman Baca Ramah Anak, yang diikuti oleh anak-anak usia pra sekolah dasar.
Di sana, mereka bisa bermain sambil belajar dengan cara membaca dan mewarnai hewan kesukaannya.
Lingkungan sekitar mengapresiasi kegiatan ini, mereka juga banyak menyumbang buku bacaan dan buku gambar untuk diwarnai anak-anak.
Aktiftas tersebut dapat membantu saya dalam mengembangkan kompetensi sebagai guru.
Sehingga menjadi lebih terasah dan banyak menemukan ide yang bisa digunakan untuk pembelajaran untuk siswa.
Menurut saya, seorang guru tidak boleh hanya pandai dalam penguasaan materi tapi juga harus bisa berinovasi dalam menyampaikan materi.
*) Disclaimer: Pengisian deskripsi diri di atas hanyalah contoh. Masing-masing pelamar dapat menuliskan sesuai yang dialami dalam kehidupan nyata kesehariannya, sehingga tidak terpaku seperti di atas.
Lebih rinci, berikut informasi mengenai jadwal pendaftaran, kriteria pelamar, syarat dan cara daftar PPPK Guru 2022.
Syarat Pendaftaran Guru PPPK 2022
Dikutip dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id atau PPPK Guru Kemendikbud Ristek, berikut syarat pendaftaran PPPK 2022 Guru :
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat
pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan. - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Surat keterangan berkelakuan baik. - Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Syarat Pendaftaran PPPK 2022
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:
- surat pernyataan diketik dengan komputer- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
- dibuat pada saat tanggal pendaftaran
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Panduan Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar PPPK :
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Klik registrasi
3. Masukkan data pribadi di antaranya :
- NIK
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Tempat tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor HP
- Password
- Pertanyaan dan jawaban pengaman
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun
Link Pendaftaran PPPK 2022 :
Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Guru
Jadwal pembukaan Pendaftaran PPPK Guru 2022 dijelaskan dalam Surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB tertanggal 31 Oktober 2022.
Sesuai dengan jadwal yang disetujui oleh Kemenpan RB maka pelaksanaan PPPK Guru akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut:
Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022
Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 – 13 November 2022
Seleksi Administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022
Masa Sanggah: 18-20 November 2022
Jawab Sanggah: 21-24 November 2022
Pengumuman Pasca Sanggah:26 November 2022
Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan guru Senior untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022
Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan guru Senior untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022
Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaiaan (untuk P2 dn P3): 3-13 Desember 2022
Pengumuman dan Pemilihan Formaasi (untuk Pelamar Umum):14-18 Desember 2022
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelaamar umum): 13-15 Januari 2023
Pelaksanan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023
Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari – 1 Februari 2023
Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023
Masa Sangggah: 4-6 februari 2023
Jaawab sanggah: 7-13 Februri 2023
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari–13 Maret 2023
Usul Penetapan NI PPPK: 7–31 Maret 2023
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)